Bareskrim Ungkap Pelaku TPPU yang Raup Rp 531 M Jualan Obat Ilegal

Friday, 17 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP. DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga bisa meraup keuntungan Rp 531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.

“Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/9/2021).

Helmy menjelaskan DP sudah beraksi sejak 2011 lalu dan baru tertangkap pada tahun 2021. Adapun obat yang diedarkan DP asli, bukan palsu.

“Jadi ini bukan obat palsu, ini obatnya asli. Yang salah adalah cara memasukkannya, kemudian dia jual, dia tidak punya izin dan sebagainya. Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya,” paparnya.

Lebih lanjut, Helmy membeberkan polisi tidak hanya menyita Rp 531 miliar dari DP. Dia mengatakan pihaknya segera menyita rumah DP di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen.

“Sedangkan yang sedang on going kita juga Insya Allah dapat menyita sejumlah aset. Ada mobil sport, kemudian 2 unit rumah di Pantai Indah Kapuk, kemudian apartemen dan tanah, serta tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus,” ucap Helmy.

“DP saat ini sudah menjalani proses peradilan persidangan di Mojokerto untuk kasus mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar,” imbuhnya.

Diketahui, Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari peredaran obat ilegal. Nilai kejahatan kasus tersebut mencapai Rp 531 miliar.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/9). Sebagian jumlah duit yang disita di kasus pencucian uang itu ditampilkan Polri dalam jumpa pers.

See also  Mantan Menpora Roy Suryo Diperiksa Hari Ini, Terkait Laporan Lucky Alamsyah

“Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank. Kita telusuri Rp 531 miliar yang dapat kami sita,” kata Komjen Agus.

Komjen Agus menjelaskan satu orang berinisial DP ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut Agus, DP sebenarnya tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi.

“Dia juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM,” ujar Komjen Agus.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Megapolitan

Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga

Tuesday, 16 Dec 2025 - 21:44 WIB

Olahraga

SEA Games 2025: Indonesia Sikat Filipina, Juara Grup B

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:15 WIB