Gugatan Ditolak, PT PG Tetap Harus Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 238,6 Miliar

Wednesday, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 20 September 2021 menolak gugatan perlawanan (verzet) PT Pranaindah Gemilang (PT PG). Majelis Hakim memutuskan PT PG bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 600 ha, di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimatan Barat. PT PG harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 238,6 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum, KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa pihaknya akan terus melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan. “Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera,” ungkapnya.

Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK. Dirinya menegaskan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. “Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi,” tegas Rasio Ridho Sani.

Lebih lanjut, Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Menurutnya, tidak ada pilihan lain, pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya agar jera.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo menerangkan, KLHK saat ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi tas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan. Terdapat kurang lebih 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Sebanyak 10 perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Ragil, jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan terus bertambah.

See also  Kejari Padang Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar, Konsultan Perencana Datang, Lima Orang Mangkir

KLHK menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi PT PG seluas 600 ha di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, 23 September 2019. PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan. Tanggal 28 Juli 2020, PN Jakarta menjatuhkan putusan verstek. Tidak terima dengan itu, PT PG mengajukan gugatan perlawanan (verzet).(*)
__

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Friday, 31 Jul 2026 - 18:19 WIB

Berita Terbaru

Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Energi Nasional

Friday, 31 Jul 2026 - 16:56 WIB