Pemodal Kayu Sonokeling Ilegal di Lampung Siap disidangkan

Thursday, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, menyerahkan tersangka GC (52) warga keturunan Rusia pemodal dalam kasus penebangan ilegal kayu sonokeling di Hutan Lindung Way Waya Register 22, Lampung, dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung di Rutan Way Huwi (22/9).

Penetapan GC sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap NT (37) dan JI (31) yang sudah lebih dulu ditahan. Dari keterangan NT dan JI, GC adalah pemodal kegiatan penebangan ilegal di Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dan merupakan warga negara Indonesia keturunan Rusia yang sudah tinggal di Indonesia 20 tahun.

“Terungkapnya kasus ini hasil dari perhatian Ketua Komisi IV DPR RI dan laporan masyarakat mengenai maraknya kegiatan penebangan ilegal kayu sonokeling di Provinsi Lampung, yang ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan,” ujar Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK (29/9).

Dari penangkapan tersebut, tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah III, bersama Polda Lampung, POM TNI AD Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan Seksi III Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, mengamankan 5 penebang ilegal di lokasi dan 29,2 m3 kayu sonokeling, berikut mesin gergaji pita dan gergaji rantai (chainsaw). Saat mengolah tempat kejadian, Balai Gakkum masih menemukan kayu sonokeling olahan sebanyak 5,1 m3. Diketahui Sonokeling (Darbergia latifolia) termasuk jenis tanaman yang terancam punah.

PPNS Ditjen Gakkum KLHK menjerat tersangka GC dengan Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k dan/atau Pasal 87 Ayat 2 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf l Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan tambahan tuntutan berdasarkan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

See also  Koordinasi-Supervisi 2022, KPK Selamatkan Rp63,9 Triliun

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Megapolitan

Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga

Tuesday, 16 Dec 2025 - 21:44 WIB

Olahraga

SEA Games 2025: Indonesia Sikat Filipina, Juara Grup B

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:15 WIB