Kemen PPPA Pantau Proses Penegakan Hukum Kasus Pemerkosaan di Halmahera Tengah

Wednesday, 20 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NU usia 18 tahun di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Kemen PPPA menegaskan tidak mentolerir kasus kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun dan memastikan akan memantau penegakan hukum kasus ini.

“Kasus pemerkosaan adalah kekerasan terhadap perempuan yang sangat keji, bahkan ini hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Kasus ini perlu mendapat perhatian penuh dari semua pihak, dan sanksi hukum terhadap pelaku harus benar-benar ditegakkan,” kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA Ratna Susianawati, Selasa (19/10/2021).

Ratna mengatakan Kemen PPA mengapresiasi atas kerja cepat kepolisian mengungkap kasus ini dan menangkap empat pelakunya namun diketahui jumlah pelaku ada enam orang. Kemen PPPA meminta agar kasus ini diusut tuntas dan penegakan hukum berjalan semestinya.

Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terkait kasus tersebut. Ratna mengatakan berdasarkan laporan dari Dinas PPPA, korban diperkosa dengan mata tertutup oleh para pelaku. Setelah kejadian pemerkosaan, korban merasakan kesakitan pada organ intimnya hingga dibawa ke rumah sakit. Korban juga mengalami depresi berat dan sempat dirujuk ke RSJ Sofifi untuk penanganan medis dan psikis.

“Dinas PPPA berupaya melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis terhadap korban ke RSJ Sofifi namun tidak dapat menemui korban karena sedang dirawat intensif. Pada 17 Oktober 2021, korban meninggal dunia,” jelas Ratna.

Dari enam orang pelaku pemerkosaan, diketahui salah satunya adalah kekasih korban yang merupakan karyawan PT IWIP. Ratna menegaskan kasus ini adalah kasus yang sangat berat, dapat dikenakan pasal berlapis dalam KUHP dari mulai pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan.

See also  Kejati Gorontalo Tahan 1 Tersangka Kasus Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terutama dalam pendampingan penegakan hukum terhadap pelaku,” kata Ratna.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Transformasi BUMN Dikebut, Dony Oskaria Matangkan Roadmap Lima Tahun

Monday, 3 Aug 2026 - 16:56 WIB

Nasional

Menkeu Kantongi Tugas Khusus, Duit Sekolah Rakyat Siap!

Monday, 3 Aug 2026 - 16:50 WIB

Berita Utama

Dirut Bulog Ajak Penggilingan Padi Perkuat Mutu Beras Nasional

Monday, 3 Aug 2026 - 16:39 WIB