DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR dari fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan agar pemerintah menaikkan alokasi anggaran bagi partai politik peserta pemilu.
Namun, Zul meminta agar kenaikan tersebut bisa diiringi dengan sanksi tegas. Misalnya, politikus yang terlibat kasus korupsi atau KKN, partainya bisa dibubarkan. Sanksi demikian menurut dia masih terbilang wajar jika beban negara yang dialokasikan besar.
“Kalau emang ada yang macam-macam begitu, katakanlah KKN begitu ya kalau perlu partainya di bubarkan selain orangnya juga dihukum,” kata dia dalam diskusi soal Pemilu di kompleks parlemen, Kamis (4/11).
Mengutip usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulfikar menyebut pemerintah misalnya bisa menaikkan anggaran parpol hingga 50 persen. Menurut dia, jumlah itu masih terbilang rendah, sebab di beberapa negara maju, anggaran parpol bisa naik hingga 60 persen.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Jerman dan Kanada. Ia sepakat kenaikan bantuan dana parpol penting untuk meminimalkan kelahiran oligarki kekuasaan.
“KPK pernah bilang 50 persen, karena di negara-negara yang lain itu ada yang 60, Jerman misalnya 60 persen canada juga 60 persen, supaya temen-temen yang selalu mempersoalka oligarki-oligarki itu bisa bisa berkurang,” katanya.
Sementara itu, dana bantuan parpol terkhir dinaikkan pada 2018 lewat PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Lewat PP itu, alokasi dana bagi setiap parpol dihitung berdasarkan jumlah, mendapat Rp1.000 per suara sah untuk tingkat pusat atau naik dari semula Rp108. Sedangkan, untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten, menjadi Rp 1.500 per suara sah.
Dengan kenaikan itu, bantuan dana parpol dari pemerintah naik dari semula Rp13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta pemilu, menjadi Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahun.