Kejari Tahan SP dalam Kasus Korupsi di Kabupaten Bekasi

Friday, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah menahan seorang tenaga marketing alat berat berinisial SP.

Tenaga marketing itu ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama pejabat di Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo membenarkan penahanan tersebut.

Adapun SP ditahan untuk kasus pengadaan buldoser yang memakai dana APBD Kabupaten Bekasi tahun 2019.

“Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Siwi kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Sebelum SP, penyidik Kejaksaan juga menahan tersangka lainnya, DAS, pada Rabu (27/10) kemarin.

DAS adalah pejabat Eselon III dan pejabat pembuat komitmen di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Adapun pengadaan tiga unit buldoser ini tersebut membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi.

Total seluruh pembiayaannya Rp8,4 miliar dengan harga per unitnya Rp2,8 miliar.

Selanjutnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Dari kasus ini diduga ada persekongkolan saat pengadaan tender cepat alat berat. Keuntungan penyedia tidak dihitung sebagai kerugian negara.

Tersangka SP juga turut berperan dalam proses perencanaan proyek ini. Dirinya ikut menentukan spesifikasi buldoser, penetapan harga, dan menyeleksi pihak mana saja yang diperbolehkan ikut tender cepat.

Diketahui, DAS dan SP bersekongkol melakukan penggandaan biaya keuntungan serta pajak.

Padahal dua komponen tersebut sudah dimuat pada penetapan harga perkiraan sementara. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp1.463.022.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

See also  3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Perkara Pt Adhi Persada Realti

Berita Terkait

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB