Kejari Tahan SP dalam Kasus Korupsi di Kabupaten Bekasi

Friday, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah menahan seorang tenaga marketing alat berat berinisial SP.

Tenaga marketing itu ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama pejabat di Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo membenarkan penahanan tersebut.

Adapun SP ditahan untuk kasus pengadaan buldoser yang memakai dana APBD Kabupaten Bekasi tahun 2019.

“Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Siwi kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Sebelum SP, penyidik Kejaksaan juga menahan tersangka lainnya, DAS, pada Rabu (27/10) kemarin.

DAS adalah pejabat Eselon III dan pejabat pembuat komitmen di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Adapun pengadaan tiga unit buldoser ini tersebut membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi.

Total seluruh pembiayaannya Rp8,4 miliar dengan harga per unitnya Rp2,8 miliar.

Selanjutnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Dari kasus ini diduga ada persekongkolan saat pengadaan tender cepat alat berat. Keuntungan penyedia tidak dihitung sebagai kerugian negara.

Tersangka SP juga turut berperan dalam proses perencanaan proyek ini. Dirinya ikut menentukan spesifikasi buldoser, penetapan harga, dan menyeleksi pihak mana saja yang diperbolehkan ikut tender cepat.

Diketahui, DAS dan SP bersekongkol melakukan penggandaan biaya keuntungan serta pajak.

Padahal dua komponen tersebut sudah dimuat pada penetapan harga perkiraan sementara. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp1.463.022.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

See also  Bareskrim Panggil Saksi Terkait Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB