Masih Jadi Polemik, ini Kata Legislator Golkar soal Kasus BLBI

Saturday, 13 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEPINAS SOKSI, Mukhamad Misbakhun / Foto Ist

Anggota Komisi XI DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEPINAS SOKSI, Mukhamad Misbakhun / Foto Ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi XI DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEPINAS SOKSI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan perihal polemik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum juga usai hingga kini.

Melalui tayangan Kompas TV, Misbakhun menjelaskan bahwa BLBI ada tiga skema yang digunakan pemerintah pada saat itu melalui BPPN untuk menyelesaikan hutang BLBI.

“Ada orang yang menggunakan Master Settlement Aquisition Agreement (MSAA), ada Master Refinancing and Note Issurance Agreement (MRNIA), dan akta pengakuan hutang. Ini semuanya ada dan ada audit Badan Pemeriksa Keuagan (BPK). Sekarang, mereka semuanya bisa dihitung,” terangnya.

Ia menambahkan, bahkan pernah ada hak bertanya atau hak interpelasi terhadap BLBI di tahun 2008. Selain itu, ada jawaban dari pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Terhadap hak interpelasi itu, hak bertanya anggota DPR di 2008. Saat itu pemerintah memberikan jawaban tertulis pada tanggal 1 April 2008. Semuanya ada di sana,” ungkap Misbakhun.

Legislator Golkar Dapil Jawa Timur II ini melanjutkan, terhadap MSAA, MRNIA ,dan akta pengakuan hutang tersebut, ada Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Selain PKPS, terhadap tiga hal itu ada audit BPK-nya.

“Hasil audit BPK ini tolong dibaca. Ada audit BPK Nomor 34F/12/11 Tahun 2006 tanggal 30 November. Itu hasil pemeriksaan penjualan aset eks-pemegang saham,” tukasnya.

Misbakhhun menyampaikan bahwa semua itu bisa dirunut ulang. Justru Misbakhun mempertanyakan mengapa baru sekarang?

“Itu yang menjadi pertanyaan saya. Kita krisis tahun 1998, kemudian lahir BPPN tahun 1999, lalu ada proses reformasi, setelah itu lahir BPPN, dan sebagainya. Ke mana saja selama ini? Menteri Keuangan (Menkeu) orangnya masih sama. Bila Pak Mahfud (Mahfud MD-red) bilang, nanti ganti pejabat. Ganti apa? Orangnya masih sama kok (Menkeu-nya),” beber Misbakhun.

See also  Hasto Ajak Kader Bergerak Sosialisasikan Program Ganjar-Mahfud

Ia menekankan bahwa dirinya memuji langkah pemerintah yang secara tegas mengusut kasus BLBI. Maka dari itu, ia berbicara terkait MSAA, MRNIA, dan akta pengakuan hutang.

“Orang yang sudah menyelesaikan kewajiban ya tidak boleh dikejar dong. Kecuali jika mereka tidak memenuhi sederet kewajibannya. Kan ada akta pengakuan hutang. Harus dikejar,” imbuh Misbakhun.

Ia menjelaskan mekanisme penyelesaian kewajiban tersebut, yaitu melalui tracing awalnya seperti apa. Menurutnya, hal tersebut lah yang harus dirunut ulang.

“MSAA, MRNIA, dan akta pengakuan hutangnya seperti apa? Hasil audit BPK yang sudah disetujui oleh BPK itu seperti apa? Bisa saja mereka mengatakan sudah lunas, tapi BPK-nya mengatakan tidak. Ini harus dicek ulang,” tegasnya lagi.

Misbakhun mempertanyakan konsistensi pemerintah terkait bukan hanya menilai dari mekanisme pengejarannya. Konsisten terhadap aturan dan regulasinya bagi penyelesaian krisis 1998 itu ada TAP MPR-nya.

“Lalu ada UU pelaksanaannya. Ada pertanggungjawabannya yang juga ada TAP MPR-nya. Yang sudah dipertanggungjawabkan seperti ini kalau dalam pelaksanaannya kemudian ada banyak tagihan yang itu harus dijelaskan,” ungkapnya.

Banyak yang harus dijelaskan kepada publik terkait data ini, yang sejatinya ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kemenkeu. Misbakhun mempertanyakan hal tersebut.

“Pernahkah disampaikan ke publik? Siapa saja yang belum menyelesaikan?” tandasnya.

Berita Terkait

Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang
Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR
Bersama AHY, Wamen Viva Yoga Lepas Tim Ekspedisi Patriot ke 154 Kawasan Transmigrasi
Pimpinan MPR Unsur DPD Laporkan Hasil Kinerja Tahunan ke Sidang Paripurna

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 16:43 WIB

Aktifkan Kembali Partai Patriot

Monday, 29 September 2025 - 17:23 WIB

Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat

Saturday, 13 September 2025 - 16:34 WIB

Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Wednesday, 3 September 2025 - 09:30 WIB

Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.

Monday, 1 September 2025 - 20:59 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang

Berita Terbaru

Berita Utama

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 Oct 2025 - 19:56 WIB

Ekonomi - Bisnis

Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:39 WIB

Berita Utama

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:35 WIB