DAELPOS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberi sanksi berupa teguran kepada 15.800 pelanggar aturan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi pada 15 November 2021 hingga 28 November 2021.
“Data penindakan Operasi Zebra selama 14 hari sebanyak 15.800 pengendara diberikan teguran,” terang Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Minggu (28/11/21).
Selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya tersebut jajaran kepolisian mencatat 2.095 pelanggaran knalpot bising dan 59 penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebanyak 3.070 personel yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan yang dinamakan Operasi Zebra Jaya 2021.
Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 digelar bertujuan untuk penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan (prokes).
Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian plat nomor yang tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan yang melawan arus dan menerobos jalur busway.
Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus COVID-19.
Berbeda dengan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya pada tahun-tahun sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2021 tidak menggunakan sistem razia.
Dalam operasi pada tahun ini, tim gabungan menitikberatkan pada patroli di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas dan kawasan yang kerap digunakan untuk nongkrong hingga berpotensi menimbulkan kerumunan.