Politisi Golkar Yakin Revisi UU Cipta Kerja Rampung dalam 2 Tahun

0
1

DAELPOS.com – Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Henry lndraguna meminta semua pihak menyikapi secara bijak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Hal ini lantaran pemerintah dan DPR sudah siap merevisi undang-undang tersebut dalam tenggat waktu yang telah diputuskan majelis hakim MK, yakni 2 tahun.

“Saya kira semua pihak baik pemohon dan termohon harus bisa menerima dan menghormati putusan majelis hakim MK dengan lapang dada. Dan tidak perlu ada narasi kalah dan menang. Alas landasannya, sejatinya untuk kebaikan bangsa dan masyarakat karena produk undang-undang bermuara untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Henry di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Henry mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir karena Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan direvisi dalam waktu dua tahun ini. Bahkan, kata Henry, pemerintah bisa melakukan revisi dalam waktu kurang dari 2 tahun.

Dia menilai pemerintah dan DPR memiliki niat yang sungguh-sungguh untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui UU Cipta Kerja. Omnibus law itu, katanya, memangkas berbagai perizinan dan persyaratan untuk berusaha guna menumbuhkan usaha-usaha kecil menengah sebagai pilar perekonomian nasional.

“Karena menghapus dan memangkas banyak peraturan perundang-undangan dari berbagai sektor maka undang-undang ini disebut undang-undang sapujagat,” kata Ketua PPK Kosgoro 1957 ini.

Menurut Henry, jika UU Cipta Kerja cepat diimplementasikan, dampaknya akan luar biasa bagi pertumbuhan usaha-usaha kecil dan mikro.

“Sebab dengan UU Cipta Kerja ini izin berusaha untuk usaha kecil dan mikro yang selama ini bertumpuk dan berbelit-belit mampu dipangkas semua,” tegas Henry.

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini juga tidak mempermasalahkan MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut dia, MK justru memandang UU ini penting sehingga tidak dicabut, tetapi hanya direvisi.

“Saya yakin MK melihat manfaat penting dari UU ini, makanya minta direvisi dan tidak dicabut. Apalagi ada empat hakim MK yang dissenting opinion yang berarti bahwa mereka memiliki pendapat yang berbeda dengan lima hakim yang memutuskan untuk merevisi UU Cipta Kerja ini karena sudah sangat jelas kok tujuannya untuk membangun ekosistem perekonomian nasional yang tangguh, berbasis UMKM dan pro kepentingan nasional,” papar Henry.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here