DAELPOS.com – Kasus 60 pekerja migran ilegal (PMI) yang menumpangi kapal dan tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu terus diselidiki kepolisian. Dua orang yang berperan sebagai perekrut pekerja migran ilegal juga telah ditangkap.
“Polri sudah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merekrut pekerja TKI tersebut. Yang mana para TKI ini menaiki kapal boat dan mengalami kecelakaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (28/12/2021).
Salah satu pelaku yang diamankan berinisial JI, yang merupakan warga Kelurahan Baru Besar, Batam. Dari hasil penyelidikan, JI merekrut sebanyak lima pekerja migran ilegal. Empat dari lima pekerja itu meninggal dunia dalam kecelakaan kapal tenggelam.
Kemudian, kedua ada AS yang merekrut empat pekerja migran ilegal masing-masing berinisial KAK, F, NIS dan M. Diketahui, F dan NIS tewas dalam insiden tersebut.
“Jadi, sampai dengan saat ini ada dua tersangka yang diamankan penyidik dan masih dalam proses pendalaman, masih didalami sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” jelasnya.
Kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.