Ridwan Kamil Serahkan Surat Tugas Plt. Wali Kota Bekasi

Saturday, 8 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Surat Tugas kepada Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi Plt Wali Kota Bekasi di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).

Turut hadir menjadi saksi, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi.

Ridwan Kamil menyampaikan, proses penyerahan surat tugas segera dilaksanakan mengingat pelayanan kepemerintahan harus tetap berjalan kondusif, tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggung jawabkan.

“Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu, maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan  menangani hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” ucap Ridwan.

Dasar hukum pengangkatan Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt. Wali Kota Bekasi yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. 
2. Pada Pasal 65 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. 
3. Pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. 

Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menata kepemerintahan Jawa Barat secara administratif.

“Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan Pemerintah Provinsi (Jabar) untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap dengan adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.

“Mudah-mudahan bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali,” ungkapnya.

Tri Adhianto yang ditunjuk menjadi Plt. Wali Kota Bekasi mengungkapkan, akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimanamestinya.

“Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat, dan kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan Visi Misi Kota Bekasi,” tutup Tri Adhianto.

See also  Usaha Mikro dan Kecil Harus Mampu Tembus Pasar Global

Berita Terkait

Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar
DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi

Berita Terkait

Wednesday, 9 July 2025 - 14:00 WIB

Senator Agita Nurfianti Dorong Optimalisasi & Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar

Monday, 7 July 2025 - 21:20 WIB

DPD RI Gelar FGD Susun RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Berita Terbaru

Nasional

Tutup Raker, Ini Pesan Mendes dan Wamendes

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:33 WIB

Ekonomi - Bisnis

Telkom Packfest 2025: 636 UKM Naik Kelas dengan Kemasan Lebih Menjual

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:29 WIB

foto istimewa

Politik

Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:26 WIB

Berita Utama

Hasil Riset Prospera, Reformasi Birokrasi Indonesia Meningkat

Tuesday, 15 Jul 2025 - 21:13 WIB