Tersangka Pencuri Besi di Merangin Dibebaskan: Disaksikan Jaksa Agung RI

Saturday, 8 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – MS pelaku pencuri besi scrub di Merangin Dibebaskan Kejaksaan Negeri Merangin. Penghentian penuntut berdasarkan keadilan restoratif ini disaksikan Jaksa Agung RI, Burhanuddin di Kejati Jambi, Jumat (07/01/2022).

Kasi Intel Kejari Merangin, Taufik Yanuarsyah mengatakan kronologis kasus yang menjerat MS disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, RR Theresia Widorini di depan Jaksa Agung.

Tersangka MS merupakan Satpam yang bekerja di Family Raya. MS terjerat kasus bermula ketika ia melihat banyak besi scrub ditempat kerja yang tidak berguna lagi, lalu dijualnya besi itu ke pengepul besi. Alasan MS menjual besi itu juga karena sangat membutuhkan uang untuk biaya berobat keluarganya.

“Atas kasus ini Jaksa mengupayakan perdamaian antara MS dengan korban, dan hasilnya sama-sama menerima sehingga diusulkan kasus itu untuk dihentikan,” kata Taufik.

Bersamaan dengan itu, lanjut Taufik Kejari Bungo juga mengusulkan penghentian penuntut. 

“Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, 2 perkara pidana atas nama tersangka F (Bungo) dan MS (Merangin) dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” sebut Taufik.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.

“Dan meminta tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka,” ujarnya. 

“Kemudian bagi saksi yang pemilik usaha Bis Family Raya, Bapak Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dan jika masih ada hak gaji tolong diberikan,” sebutnya.

See also  Cegah Kejadian Berulang, BKSDA Sumatera Barat Sapu Bersih Jerat

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB