Kejagung Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional

Friday, 14 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com -Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

“Mereka yang menjadi tersangka adalah PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 s/d 2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 sampai dengan 2018. Selanjutnya, DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai dengan Januari 2019),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak  dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).

Dijelaskannya, penetapan tersangka PSNM didasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Jo. Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Sedangkan tersangka DSD ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Jo. Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 07/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 07/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022. “jelasnya

Ia memastikan untuk mempercepat proses penyidikan selanjutnya terhadap 2 (dua) orang Tersangka dilakukan penahanan.

“Tersangka PSNM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : 06/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Januari 2022 s/d 01 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung; sedang

See also  Polisi Amankan Dua Pelaku Penimbun Ratusan BBM Bersubsidi

Tersangka DSD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : 07/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Januari 2022 s/d 01 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. ” papar Leo.

Leo menerangkan  LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019.

 “LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus juta rupiah), ” ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Pembiayaan dari laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu: Group Walet terdiri dari 3 (tiga) perusahaan; 

dan Group Johan Darsono, terdiri dari 12 (dua belas) perusahaan.

Menurutnya,  terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp. 2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar rupiah) 

“Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI. “tegasnya

Leo menjelaskan dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut maka penyidik menetapkan Tersangka dengan UU Tipikor.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

See also  KPK Tetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Jadi Tersangka

Primair :    Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair :    Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya 2 (dua) orang Tersangka, maka saat ini Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 sebanyak 7 (tujuh) orang.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

 Wakil Direktur Utama Pertamina, Oki Muraza memberikan sambutan saat acara Anugerah  Jurnalistik Pertamina 2025 yang diselenggarakan di Grha Pertamina, Jakarta pada Jumat (12/12/2025).

Energy

25 Jurnalis Raih Anugerah Jurnalistik Pertamina AJP 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 22:14 WIB

Energy

Energi Balik Jeruji: Kisah Inspiratif Pemenang AJP 2025

Saturday, 13 Dec 2025 - 22:08 WIB