Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021

Wednesday, 19 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan capaian kinerjanya tahun 2021, yang mencakup fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; izin terkait penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; penegakkan kode etik; serta evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.

Penyampaian capaian kinerja yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK ini dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan Pengawas KPK yaitu selaku Ketua Tumpak H. Panggabean, dan selaku Anggota Albertina Ho, Harjono, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris.

Tugas dan kewenangan Dewas KPK yang diatur dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami penyesuaian setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021. Putusan tersebut menyatakan bahwa tugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan telah dinyatakan in konstitusional dan tidak mengikat. Oleh karenanya, sejak putusan ini Dewas KPK tidak lagi melaksanakan tugas dimaksud.

Sebagai konsekuensi dari perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewas juga melakukan beberapa penyesuaian peraturan tentang etik dengan menyesuaikan peraturan kode etik yang berlaku di lingkungan ASN.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewas KPK juga telah menyusun Rencana Strategis Kinerja Dewan Pengawas KPK untuk periode 5 (lima) tahun 2020 – 2024 yang dituangkan ke dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2021. Sekaligus, Dewas juga melakukan reviu dan memberikan tinjauan terhadap Rencana Strategis KPK 2020-2024.

Selama tahun 2021 Dewas juga telah melaksanakan sejumlah kegiatan, yaitu:

  • Penyiapan perubahan peraturan (regulasi) dalam bentuk Peraturan Dewan Pengawas dan Keputusan Dewan Pengawas;
  • Kegiatan operasional yang mencakup pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, diantaranya:
  • Menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK;
  • Monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK pada bidang penindakan dan Pencegahan;
  • Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) pada bidang Sekretariat Jenderal dan Penindakan;
  • Pemberian 186 izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan dengan rincian: 79 Izin Penyadapan, 42 Izin Penggeledahan, dan 65 Izin Penyitaan.
  • Penyusunan dan penetapan peraturan terkait kode etik yaitu Perdewas KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Perdewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Evaluasi Kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK Tahun 2020;
  • Evaluasi interim kinerja Pimpinan KPK tahun 2021; serta
  • Penyusunan Laporan Tahunan Dewan Pengawas tahun 2020
See also  Kapolri Beri Bantuan Kapada Tenaga Kesehatan RS Polri Soekanto

Pelaksanaan pengawasan, penegakkan kode etik, serta evaluasi terhadap kinerja KPK oleh Dewan Pengawas adalah wujud upaya menjaga marwah KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara professional dan penuh Integritas, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran

Wednesday, 25 Mar 2026 - 17:23 WIB