DAELPOS.com – Kinerja penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menorehkan capaian yang memuaskan. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara mencapai 114,9 persen dari target atau setara Rp2.003,1 triliun.
Menyikapi capaian tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin (Putkom) menilai capaian ini tidak terlepas dari performa penerimaan pajak yang selama ini jadi tumpuan penerimaan negara yang telah mencapai target. Untuk itu mendorong pemerintah untuk menjaga penerimaan negara.
“Tak hanya itu, penerimaan kepabeanan dan cukai juga menunjukkan kinerja positif seiring peningkatan harga komoditas. Namun, kita tetap harus waspada karena masih tingginya risiko ketidakpastian yang dapat mempengaruhi kinerja pemulihan ekonomi dan berdampak pada penerimaan perpajakan,” urai Puktom saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Sebagai informasi, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerimaan pajak dalam APBN tahun 2021 mencapai Rp1.277,53 triliun atau setara 103,9 persen dari target.
Sementara itu, DJBC mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp268,98 triliun atau sekitar 125,13 persen dari target. Putkom pun menyampaikan sejumlah strategi guna optimalisasi penerimaan perpajakan tahun 2022.
“DJBC bersama Kementerian/Lembaga perlu mempercepat pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). Karena sangat krusial untuk meningkatkan efisiensi biaya, waktu, birokrasi sehingga memberikan kemudahan dalam proses ekspor-impor. Dengan begitu, harapannya pengembangan NLE ini dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan kepabeanan,” urainya.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar tersebut juga mengingatkan Kementerian Keuangan untuk terus melakukan upaya reformasi perpajakan.
Apalagi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai salah satu pilar penopang upaya reformasi perpajakan dari segi Peraturan Perundang-undangan.
“Namun sejatinya, upaya reformasi perpajakan tidak hanya dari peraturan saja. Tetapi juga ada 4 (empat) pilar lainnya yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi dan informasi, dan proses bisnis. Kelima pilar ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap institusi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kehandalan pengelolaan basis data/administrasi perpajakan, serta integritas dan produktivitas aparat perpajakan,” tutup Putkom.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebutkan pengembangan NLE dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia.
“NLE bisa mengurangi biaya pelayanan dan waktu di pelabuhan. Kemudian, mimpinya dari Bapak Menko Perekonomian, kita bisa kompetitif dengan Singapura, apabila waktu dan biaya pelayanan bisa lebih murah dan cepat. Makanya, proses bisnis ini diperbaiki dengan IT yang handal. Jadi yang selama ini ilegal bisa masuk ke sistem sehingga bisa menghasilkan penerimaan,” tegas Askolani.