Kejari Tahan “N” PPK Proyek Pengerukan Kolam Labuh Pelabuhan Labuhan Haji

Thursday, 3 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ( Kejari) Lombok Timur menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji Tahun 2016 insial N, Rabu (02/02/22). 

N ditahan setelah menjalani pemeriksaan kali ke dua setelah ditetapkan jadi tersangka Desember lalu. Sebelum ditahan N menjalani pemeriksaan selama 7 jam dari pukul 10.00 Wita sampai 17.00 wita, diruang Pidsus Kejari Lombok Timur. 

Kasi Pidsus Kejari Selong M. Isya Ansyori mengatakan ada dua alasan penahanan tersangka yaitu alasan objektif dan subjektif. 

Alasan objektifnya ancaman tersangka lebih dari lima tahun, sedangkan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. 

“N kita tahan di Rumah Tahan Lapas Kelas II B Selong sebagai tahanan titipan penyidik kejaksaan negeri selong” Imbuhnya. 

Dijelaskan Isa, peran tersangka yaitu sebagai PPK, saat itu atas persetujuan tersangka perusahaan kontraktor PT Guna Karya Nusantara mendapatkan uang muka pekerjaan 20 Persen atau 6,3 Milyar dari nilai kontrak sebesar 38 Milyar Rupiah. Sementara perusahaan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam labuh setelah uang muka tersebut diberikan. 

“Total uang muka tersebut menjadi kerugian negara, karena perusahaan kontraktor tidak melakukan pekerjaan sesuai rencana penggunaan uang muka tersebut, bahkan proyek sudah dinyatakan gagal namun hingga saat ini belum dikembalikan” Jelasnya. 

Sementara itu, menanggapi penahanan ini, Kuasa Hukum tersangka N, DA Malik menyatakan menghargai proses penahanan yang dilakukan penyidik karena merupakan bagian dari proses hukum. 

“Kita menghargai proses penahanan yang dilakukan penyidik, selanjutnya nanti akan kita lakukan pembelaan di pengadilan” Ungkapnya. 

Seperti diketahui kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai melakukan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam labuh pelabuhan Labuhan Haji sejak Januari 2021 lalu. Dan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Komisaris PT Guna Karya Nusantara Inisial TR dan PPK inisial N. (Red)

See also  Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Tamiang, Korban Sandera Jaringan Narkoba di Malaysia

Berita Terkait

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terbaru