Kejari Tahan “N” PPK Proyek Pengerukan Kolam Labuh Pelabuhan Labuhan Haji

Thursday, 3 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ( Kejari) Lombok Timur menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji Tahun 2016 insial N, Rabu (02/02/22). 

N ditahan setelah menjalani pemeriksaan kali ke dua setelah ditetapkan jadi tersangka Desember lalu. Sebelum ditahan N menjalani pemeriksaan selama 7 jam dari pukul 10.00 Wita sampai 17.00 wita, diruang Pidsus Kejari Lombok Timur. 

Kasi Pidsus Kejari Selong M. Isya Ansyori mengatakan ada dua alasan penahanan tersangka yaitu alasan objektif dan subjektif. 

Alasan objektifnya ancaman tersangka lebih dari lima tahun, sedangkan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. 

“N kita tahan di Rumah Tahan Lapas Kelas II B Selong sebagai tahanan titipan penyidik kejaksaan negeri selong” Imbuhnya. 

Dijelaskan Isa, peran tersangka yaitu sebagai PPK, saat itu atas persetujuan tersangka perusahaan kontraktor PT Guna Karya Nusantara mendapatkan uang muka pekerjaan 20 Persen atau 6,3 Milyar dari nilai kontrak sebesar 38 Milyar Rupiah. Sementara perusahaan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam labuh setelah uang muka tersebut diberikan. 

“Total uang muka tersebut menjadi kerugian negara, karena perusahaan kontraktor tidak melakukan pekerjaan sesuai rencana penggunaan uang muka tersebut, bahkan proyek sudah dinyatakan gagal namun hingga saat ini belum dikembalikan” Jelasnya. 

Sementara itu, menanggapi penahanan ini, Kuasa Hukum tersangka N, DA Malik menyatakan menghargai proses penahanan yang dilakukan penyidik karena merupakan bagian dari proses hukum. 

“Kita menghargai proses penahanan yang dilakukan penyidik, selanjutnya nanti akan kita lakukan pembelaan di pengadilan” Ungkapnya. 

Seperti diketahui kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai melakukan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam labuh pelabuhan Labuhan Haji sejak Januari 2021 lalu. Dan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Komisaris PT Guna Karya Nusantara Inisial TR dan PPK inisial N. (Red)

See also  Bareskrim Ungkap 5 Kasus Narkoba, 52 Kg Sabu Diamankan

Berita Terkait

Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan
Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi
Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas
Haidar Alwi: Mahasiswa Harus Berdialog, Bukan Hanya Menolak RUU TNI.
Ditjen Gakkum Gagalkan 2 Pelaku Penyelundupan 94 Spesimen TSL

Berita Terkait

Monday, 14 April 2025 - 18:25 WIB

Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Thursday, 10 April 2025 - 10:33 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

Thursday, 10 April 2025 - 10:17 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Thursday, 10 April 2025 - 07:22 WIB

Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Friday, 28 March 2025 - 23:26 WIB

Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi

Berita Terbaru