DAELPOS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang terus melakukan Pemeriksaan secara maraton terhadap puluhan saksi yang berkaitan dengan perkara korupsi pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Selasa(8/2/2022)
Adapun pemeriksaan saksi ini untuk kepentingan kelengkapan pemberkasan yang mana sebelumnya penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara ini, yaitu T.A dan I.S yang merupakan Tim Pelaksana kegiatan pembanguan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot Tahun Anggaran 2020.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang mana ahli ini menjelaskan lokasi pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung.
Bersama ini juga kami beritahukan bahwa Tim Auditor dari Inspektorat Sabang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini dan diharapkan dalam waktu dekat perhitungan kerugian keuangan negara tersebut akan rampung, sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.