Natalia Rusli Minta Ketiga Pelapor Dipanggil Paksa Oleh Polda Metro Jaya Untuk Pemeriksaan Penyidikan

Friday, 11 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Natalia Rusli selaku kuasa hukum RSO meminta kepada ketiga orang pelapor segera dipanggil paksa oleh Polda Metro Jaya guna mempercepat proses hukum dan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Ketiga pelapor tersebut bernama Maria Jenny Indrajana, F setiawan Wibowo, dan Nanny melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm dengan alasan sakit terus-menerus tanpa adanya bukti kuat.

“Kami meminta kepada para ketiga nama tersebut, untuk segera menghadiri panggilan pemeriksaan penyidikan dari Polda Metro jaya,” kata Natalia Rusli dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (10/2).

Natalia menganggap ketiga pelapor dengan sengaja mengulur waktu proses percepatan terselesaikannya laporan tersebut dengan alasan yang bertele-tele.

“Sudahlah jangan banyak drama, harus kooperatif dong,” kata pengacara kondang ini.

Padahal pada 2 minggu yang lalu pihak pelapor berceloteh melalui kuasa hukumnya, Hamdani dari LQ Indonesia Law firm di media sosial, meminta kepolisian untuk segera menaikan laporan tersebut ke tingkat penyidikan dengan alasan kliennya tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan sebanyak 6 kali.

Tidak hanya menyebarkan berita hoaks dan menuduh klien Natalia seorang yang mangkir 6 kali, ia juga kerap kali menyebarkan fitnah dan menjelekkan kliennya di media sosialnya khususnya Youtube resmi milik LQ Indonesia Law Firm. Tetapi tuduhan tersebut ditampik dengan jelas.

Tentu sudah jelas, kata Natalia, kliennya sudah sangat kooperatif dengan mengambil dan menerima sendiri Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, tetapi yang tidak kooperatif adalah ketiga pelapor yang seakan menghilang dan kabur dari proses pelaporan yang mereka lakukan itu.

“Klien kami ketika SPDP saja mengambil sendiri ke Polda Metro Jaya langsung. Anehnya, Hamdani ini beralasan bahwa kliennya sakit, tetapi tidak pernah terlampir surat keterangan dari dokter ataupun rumah sakit sebagai penguatnya,” tambahnya.

See also  DKI Sanksi 2 Perusahaan Pencemar Lingkungan di Marunda

Ia juga menegaskan pihak LQ Indonesia Law Firm agar jangan asal bunyi di media sosial dengan memfitnah orang tanpa bukti valid. Tetapi malah dirinya dengan sengaja memperlambat proses pemeriksaan itu sendiri.

“Katanya mau cepat selesai, tapi pas disuruh dateng malah hilang,” tegas Natalia.

Natalia menganalogikan perilaku ketiga pelapor dengan sebutan “Maling Teriak Maling”, yang  bermakna seorang maling menyalahkan orang lain sebagai kambing hitam untuk melancarkan aksinya.

“Sekali lagi, saya meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera ‘PANGGIL PAKSA!!!’ ketiga pelapor itu,” imbuhnya.

Adapun, laporan polisi no LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT.PM yang dilaporkan pada tanggal 4 Mei 2020 sudah naik proses penyidikan, dan klien Natalia ini sudah kooperatif memenuhi semua tahapan laporan di kepolisian.

Natalia juga meminta ketiga pelapor tersebut agar mengerti teknis pelaporan jangan asal lapor, tanpa mengetahui proses hukum dan siapkan bukti valid tanpa perlu berkoar-koar di media sosial.

“Para pelapor ini harusnya mengetahui teknis, jangan asal lapor saja, harus sertakan bukti valid juga jangan sebar hoaks di media sosial, dan ketika di panggil malah banyak ALASAN” pungkas Natalia.

Menurut Ahli Hukum Pidana Khaerul Huda, Panggil paksa yang dimaksud dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka, pelapor ataupun saksi. Hal ini diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya (Panggil Paksa),” jelas Huda dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/2).

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB