Anggota DPR Minta Kasus Minyak Goreng Palsu Diusut Tuntas

Thursday, 17 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi meminta instansi terkait, dalam hal ini kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kasus peredaran dan penjualan minyak goreng palsu di tengah langka dan melonjaknya harga minyak goreng. Sebelumnya, beredar minyak goreng palsu yang ternyata merupakan air berpewarna di Kudus, Jawa Tengah.

“Karena (kasus minyak goreng palsu) itu akan meresahkan masyarakat dan jelas membahayakan bagi kesehatan dan sebagainya. Dan jelas di sini ada unsur kesengajaan membuat, menjual, mengedarkan minyak goreng palsu sehingga baik pelaku maupun distributornya harus disanksi,” ujar Intan Kamis (17/2/2022).

Intan menilai, fenomena minyak goreng palsu tersebut merupakan unsur kesengajaan yang masuk dalam kategori kriminal. “Kasus minyak goreng palsu ini kan berarti artinya dengan kesengajaan air kemudian dicampur pewarna ini tentu harus diusut secara tuntas karena ini masuk kategori kriminal,” imbuh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Untuk itu kasus tersebut menurutnya harus diusut tuntas agar tidak semakin meluas terjadi di daerah lain.  Sebab, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah diatur dengan tegas mengenai pemalsuan produk. “Temuan minyak goreng palsu ini harus terus diusut, bukan tidak mungkin hanya terjadi di Kudus, Jawa Tengah, tetapi juga peredarannya bisa meluas,” tegas legislator dapil Jawa Barat VI tersebut.

Oleh karena itu, Intan menambahkan perlu koordinasi sinergis antar lembaga terkait sehingga kasus tersebut tidak membuat masyarakat resah. terlebih di tengah sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran. “Oleh karena itu, perlu koordinasi sinergis sehingga ini tidak meresahkan masyarakat. Jadi kalau minyak goreng palsu, jelas bahwa ini unsur kesengajaan dibuat, diedarkan, dijual, tentu harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian,” tutupnya.

See also  Jelang Pemilu 2024, Kominfo Cegah Ruang Digital dari Konten Hoaks hingga Radikalisme

Berita Terkait

Haidar Alwi: Sufmi Dasco dan Filosofi Mahapatih Gajah Mada dalam Politik Modern
Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945
66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah

Berita Terkait

Sunday, 20 July 2025 - 11:42 WIB

Haidar Alwi: Sufmi Dasco dan Filosofi Mahapatih Gajah Mada dalam Politik Modern

Tuesday, 15 July 2025 - 21:26 WIB

Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Berita Terbaru

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi / foto ist

Berita Terbaru

Haidar Alwi: Candaan Dasco dan Kegaduhan yang Tak Perlu

Wednesday, 23 Jul 2025 - 07:31 WIB