Ngaku Petugas Bea Cukai, Sejumlah Penipu Minta Kiriman Uang Tunai

Friday, 25 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Simon Leviev atau Simon Hayut dikenal masyarakat luas setelah kisahnya diulas dalam film dokumenter bertajuk “Tinder Swindler”. Ia dikenal sebagai penipu ulung yang merayu banyak perempuan melalui aplikasi kencan. Simon mengaku sebagai pengusaha kaya yang sedang mencari cinta. Saat korban terlena, Simon akan berpura-pura sedang dalam bencana dan meminta korban mengirim uang sebagai tebusannya. Tak main-main, beberapa wanita yang mengaku korban Simon rugi hingga jutaan dolar. Kurangnya wawasan korban kepada pelaku dan tingginya kepercayaan yang dibangun diduga sebagai penyebab penipuan dengan modus romansa masih sering terjadi.

Dalam kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, modus romansa masih menjadi salah satu trik pelaku penipuan dalam melancarkan niat buruknya. Berdasarkan data statistik Bea Cukai, selama Januari 2022 terdapat laporan penipuan sebanyak 321 kali pengaduan melalui contact center Bravo Bea Cukai dan media sosial BeaCukaiRI. Jika dirinci, modus toko online masih menduduki peringkat tertinggi dengan 149 kali pengaduan, disusul modus romansa 52 kali, modus money laundry 16 kali, modus diplomatik dan lelang masing-masing 8 kali, serta modus lainnya sebanyak 88 kali.

“Saya baru saja memesan barang melalui toko online, kemudian dihubungi seseorang melalui whatsapp yang mengaku petugas Bea Cukai. Ia menyatakan barang saya ditahan Bea Cukai,” ungkap Melati (nama samaran), saat menghubungi agen Bravo Bea Cukai. Agen Bravo Bea Cukai menyampaikan bahwa Bea Cukai tidak pernah mengirimkan pesan pribadi kepada pengguna jasa. Sedangkan untuk memeriksa status barang kiriman dari luar negeri dapat dicek secara mandiri melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman. Pastikan menginput nomor resi atau airway bill (AWB) untuk melakukan pelacakan barang.

“Saya yakin betul kalau itu petugas Bea Cukai, ia memakai seragam beserta atribut petugas Bea Cukai. Ia mengancam barang saya tidak dikirim, jika tidak mentransfer sejumlah uang melalui nomor rekening,” lanjut Melati. Agen Bravo Bea Cukai menjelaskan bahwa penerimaan negara melalui Bea Cukai akan disampaikan menggunakan kode billing dan bukan dikirim menggunakan rekening pribadi ataupun rekening yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi Bea Cukai. Jika pelaku bersikukuh, lawan dan tegaskan pada pelaku untuk mengirimkan nomor resi agar barang bisa dilacak secara mandiri.

See also  Kejaksaan Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi Di BUMD Sumsel

“Saya takut, akhirnya telanjur mengirim sejumlah uang,” ujar Melati. Jangan teperdaya untuk mengirim uang ke rekening pribadi ataupun rekening yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi Bea Cukai, jika telanjur mendapat kerugian material segera lapor ke pihak berwajib dalam hal ini kepolisian. Melati adalah satu di antara banyak korban penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Seperti halnya Simon Leviev, modus penipu ini pun hampir mirip. Pelaku memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan manipulasi. Dalam kasus Melati, pelaku melakukan ancaman dan penipuan menggunakan foto identitas petugas Bea Cukai.

Atas tindak penipuan tersebut, pelaku bisa terancam hukuman pidana karena melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Perdana (KUHP) yang menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Bea Cukai mencatat, selama bulan Januari, dari total 321 jumlah pengaduan yang diterima, sebanyak 164 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 157 pengaduan merupakan kategori penipuan nonmaterial. Atas kategori penipuan material, jumlah kerugian mencapai Rp406.799.000,00 ditambah dengan mata uang asing sejumlah USD500 dan RM750. Hal ini menunjukkan sebanyak 49% masyarakat yang melakukan pengaduan berhasil terhindar dari kerugian material. Artinya, masyarakat kian memahami akan cermatnya bertransaksi.

Bea Cukai berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan edukasi melalui berbagai saluran informasi. Masyarakat dapat menyampaikan konfirmasi atau melaporkan indikasi penipuan melalui contact center Bea Cukai pada 1500225 dan email info@customs.go.id. Bisa juga melalui media sosial berikut: laman facebook www.facebook.com/beacukaiRI dan www.facebook.com/bravobeacukai; Twitter @beacukaiRI dan @bravobeacukai; serta Instagram @beacukairi dan @bravobeacukai. Mari bersama untuk cermat bertransaksi agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

See also  KPK Genap 18 Tahun, Bertransformasi dan Kontribusi untuk Negeri

Berita Terkait

Hutama Karya dan Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Alkohol di Pintu Tol
Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 15:47 WIB

Hutama Karya dan Polda Riau Gelar Razia Kecepatan dan Alkohol di Pintu Tol

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Berita Terbaru