Desy Ratnasari Minta Menag Minta Maaf Soal Ucapan Azan dan Gonggongan Anjing

Saturday, 26 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar Desy Ratnasari ( foto Istimewa )

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar Desy Ratnasari ( foto Istimewa )

DAELPOS.com – Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar Desy Ratnasari menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus segera memberi klarifikasi dan permintaan maaf soal pernyataannya yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Jangan sampai, isu itu melebar ke mana-mana.

“Bentuknya bisa permintaan maaf secara terbuka oleh Menteri Agama (Menag). Permintaan maafnya bisa dengan didampingi oleh tokoh-tokoh Islam yang bersama Pak Menteri,” kata dia, dilansir dari Kumparan.com, Kamis (24/2/2022).

Kemudian, sebagai tindak lanjut, harus ada peran dari Menag Yaqut untuk melatih muazin agar mengumandangkan azan yang memberi ketenangan bagi para pendengarnya. Namun, khusus untuk salat subuh, dapat dipilih muazin yang memang kualitas suaranya tak begitu baik sebagaimana pernah dilakukan di zaman Nabi Muhammad.

“Kalau subuh sengaja muazinnya adalah mereka yang suaranya kurang bagus, jadi segera terbangun untuk menunaikan kewajibannya menjalankan salat,” jelas dia.

“Selama ini pun hampir tidak ada isu yang mencuat di masyarakat akibat suara azan yang keras, masyarakat kita sesungguhnya telah paham dan menjalankan toleransi antar umat beragama,” ucap dia.

Aturan mengenai kumandang azan, kata Desy, dapat diterapkan di Indonesia terutama di wilayah mayoritas non muslim. Kebijakan yang dicanangkan pemerintah harus disesuaikan dengan kondisi wilayahnya. Dia lalu memberikan contoh pengalamannya ketika berada di Manado.

“Saya menilai gunakanlah isu toleransi sesuai konteks dan situasi di mana masyarakat berada. Toleransi hadir karena kita sebagai pribadi-pribadi mengedepankan introspeksi diri dan empati akan kebutuhan orang lain yang hidup berdampingan dengan kita,” tutur dia.

Sebelumnya, Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 mengatur bahwa volume pengeras suara masjid/musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

See also  PKS Papua Barat Gelar Rakor, Siapkan Strategi Pemilu 2024

Dalam SE itu juga diatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Begitu pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB