Desy Ratnasari Minta Menag Minta Maaf Soal Ucapan Azan dan Gonggongan Anjing

Saturday, 26 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar Desy Ratnasari ( foto Istimewa )

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar Desy Ratnasari ( foto Istimewa )

DAELPOS.com – Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar Desy Ratnasari menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus segera memberi klarifikasi dan permintaan maaf soal pernyataannya yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Jangan sampai, isu itu melebar ke mana-mana.

“Bentuknya bisa permintaan maaf secara terbuka oleh Menteri Agama (Menag). Permintaan maafnya bisa dengan didampingi oleh tokoh-tokoh Islam yang bersama Pak Menteri,” kata dia, dilansir dari Kumparan.com, Kamis (24/2/2022).

Kemudian, sebagai tindak lanjut, harus ada peran dari Menag Yaqut untuk melatih muazin agar mengumandangkan azan yang memberi ketenangan bagi para pendengarnya. Namun, khusus untuk salat subuh, dapat dipilih muazin yang memang kualitas suaranya tak begitu baik sebagaimana pernah dilakukan di zaman Nabi Muhammad.

“Kalau subuh sengaja muazinnya adalah mereka yang suaranya kurang bagus, jadi segera terbangun untuk menunaikan kewajibannya menjalankan salat,” jelas dia.

“Selama ini pun hampir tidak ada isu yang mencuat di masyarakat akibat suara azan yang keras, masyarakat kita sesungguhnya telah paham dan menjalankan toleransi antar umat beragama,” ucap dia.

Aturan mengenai kumandang azan, kata Desy, dapat diterapkan di Indonesia terutama di wilayah mayoritas non muslim. Kebijakan yang dicanangkan pemerintah harus disesuaikan dengan kondisi wilayahnya. Dia lalu memberikan contoh pengalamannya ketika berada di Manado.

“Saya menilai gunakanlah isu toleransi sesuai konteks dan situasi di mana masyarakat berada. Toleransi hadir karena kita sebagai pribadi-pribadi mengedepankan introspeksi diri dan empati akan kebutuhan orang lain yang hidup berdampingan dengan kita,” tutur dia.

Sebelumnya, Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 mengatur bahwa volume pengeras suara masjid/musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

See also  AHY Pesan ke Kader Demokrat yang Jadi Kepala Daerah dalam Tangani Lonjakan Covid-19

Dalam SE itu juga diatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Begitu pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.

Berita Terkait

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam
Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat
Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang
Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR

Berita Terkait

Thursday, 4 December 2025 - 09:04 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam

Monday, 10 November 2025 - 20:04 WIB

Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat

Monday, 27 October 2025 - 16:43 WIB

Aktifkan Kembali Partai Patriot

Monday, 29 September 2025 - 17:23 WIB

Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat

Saturday, 13 September 2025 - 16:34 WIB

Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Berita Terbaru