DAELPOS.com – Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar Desy Ratnasari menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus segera memberi klarifikasi dan permintaan maaf soal pernyataannya yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Jangan sampai, isu itu melebar ke mana-mana.
“Bentuknya bisa permintaan maaf secara terbuka oleh Menteri Agama (Menag). Permintaan maafnya bisa dengan didampingi oleh tokoh-tokoh Islam yang bersama Pak Menteri,” kata dia, dilansir dari Kumparan.com, Kamis (24/2/2022).
Kemudian, sebagai tindak lanjut, harus ada peran dari Menag Yaqut untuk melatih muazin agar mengumandangkan azan yang memberi ketenangan bagi para pendengarnya. Namun, khusus untuk salat subuh, dapat dipilih muazin yang memang kualitas suaranya tak begitu baik sebagaimana pernah dilakukan di zaman Nabi Muhammad.
“Kalau subuh sengaja muazinnya adalah mereka yang suaranya kurang bagus, jadi segera terbangun untuk menunaikan kewajibannya menjalankan salat,” jelas dia.
“Selama ini pun hampir tidak ada isu yang mencuat di masyarakat akibat suara azan yang keras, masyarakat kita sesungguhnya telah paham dan menjalankan toleransi antar umat beragama,” ucap dia.
Aturan mengenai kumandang azan, kata Desy, dapat diterapkan di Indonesia terutama di wilayah mayoritas non muslim. Kebijakan yang dicanangkan pemerintah harus disesuaikan dengan kondisi wilayahnya. Dia lalu memberikan contoh pengalamannya ketika berada di Manado.
“Saya menilai gunakanlah isu toleransi sesuai konteks dan situasi di mana masyarakat berada. Toleransi hadir karena kita sebagai pribadi-pribadi mengedepankan introspeksi diri dan empati akan kebutuhan orang lain yang hidup berdampingan dengan kita,” tutur dia.
Sebelumnya, Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 mengatur bahwa volume pengeras suara masjid/musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.
Dalam SE itu juga diatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Begitu pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.