Polisi Endus Aset Indra Kenz Rp58 Miliar di Kripto Luar Negeri

Saturday, 26 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melacak aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di kripto luar negeri. Aset yang terendus itu senilai Rp58 milar.

“(Aset) masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Whisnu mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menangani temuan tersebut. Yakni, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pemblokiran dan penyitaan.

Menurut Whisnu, pengusutan aset tidak berhenti di situ. Polri terus mengejar aset Indra bekerja sama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Nanti berkembang lagi begitu temen2 PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus. tidak berhenti disini saja,” ungkap jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya menemukan dugaan Indra berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya di kripto Indonesia. Hal itu diketahui setelah berkomunikasi dengan market place Indodax.

“Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta,” ungkap jenderal bintang satu itu. Fulus itu telah disita polisi. Totalnya senilai Rp214.311.103.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

(ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Dengan ancaman hukuman 20 tahun

See also  Bareskrim Polri Sita 13 Gedung Hingga 48 Mobil Tersangka KSP Indosurya

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru