Bareskrim Panggil Ibu Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo

Friday, 1 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Bareskrim Polri memanggil ibu tersangka kasus Binomo Indra Kenz berinisial S. Diketahui, S dipanggil sebagai saksi.

“Sedangkan untuk saudari S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada di Bareskrim hari ini 1 April 2022. (S) itu ibunya,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut Gatot mengatakan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ayah Indra Kenz berinisial LHS. Polisi saat itu menyecar 17 pertanyaan kepada LHS terkait aliran dana Indra Kenz.

“Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 maret 2022 penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara LHS, saudara LHS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 15.00 sampai dengan 18.30 WIB, terkait aliran dana dari saudara IK, dengan 17 pertanyaan,” katanya.

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Indra Kenz kini ditahan.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu berisi aturan soal larangan bagi setiap orang mendistribusikan informasi elektronik bermuatan judi serta larangan menyebarkan berita bohong hingga merugikan konsumen.

Dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Pasal 378 KUHP itu berisi ancaman hukuman bagi orang yang menguntungkan diri sendiri lewat

See also  Pelaku Penusukan Anggota TNI AD Di Pluit Tertangkap

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kalibaru 01

Thursday, 11 Dec 2025 - 16:00 WIB

News

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Thursday, 11 Dec 2025 - 15:51 WIB

foto ist

Berita Terbaru

Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru Jakut

Thursday, 11 Dec 2025 - 13:01 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo / foto ist

Berita Utama

DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Kalbar

Thursday, 11 Dec 2025 - 12:36 WIB