Kejari Makassar Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Uang Paket COD

Thursday, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Seorang pegawai perusahaan ekspedisi di Makassar, M Fajar (25) yang sebelumnya terjerat kasus penipuan dan penggelapan akhirnya bebas usai perkaranya dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Fajar yang dijerat pasal 374 Subsidair pasal 372 KUHP itu dihentikan penuntutannya usai Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan permohonan restoratif justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Awalnya M Fajar yang tidak lain adalah kurir perusahaan ekspedisi memang dilaporkan melakukan penggelapan uang pembayaran paket COD senilai Rp 4.744.760.

Kala itu, M Fajar tidak menyetor uang tersebut sehingga dia kemudian dilaporkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi mengatakan, kendati perbuatannya telah melanggar hukum dan merugikan perusahaan yang bersangkutan. Namun kata Dia, yang patut dicermati adalah motif tersangka.

“Setelah dipastikan apa alasan atau motif pelaku yang ternyata karena terdesak kebutuhan keluarga, termasuk 2 anak dan istrinya. M Fajar lantas diusulkan untuk mendapatkan penghentian Penuntutan dengan Restorative Justice,” ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Beruntung lanjut Soetarmi, karena pelaku juga baru melakukan perbuatan melawan hukum itu satu kali. Dan ancaman Hukum juga tidak sampai 5 tahun. Maka kemudian Jampidum menyetujui permintaan restoratif justice M Fajar. Sehingga, kemudian M Fajar dibebaskan dari tuntutan hukum.

“Tingkat ketercelaan yang masih bisa ditoleransi, karena tersangka melakukan perbuatannya untuk membiayai kebutuhan keluarganya yang memiliki dua orang anak berusia satu tahun dan tiga tahun,” pungkasnya.

See also  KPK Pertahankan Predikat WTP dari BPK

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Berita Utama

Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Thursday, 5 Feb 2026 - 09:30 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”

Thursday, 5 Feb 2026 - 09:24 WIB

Daerah

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Thursday, 5 Feb 2026 - 06:54 WIB