Kejari Makassar Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Uang Paket COD

Thursday, 14 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Seorang pegawai perusahaan ekspedisi di Makassar, M Fajar (25) yang sebelumnya terjerat kasus penipuan dan penggelapan akhirnya bebas usai perkaranya dihentikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Fajar yang dijerat pasal 374 Subsidair pasal 372 KUHP itu dihentikan penuntutannya usai Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan permohonan restoratif justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Awalnya M Fajar yang tidak lain adalah kurir perusahaan ekspedisi memang dilaporkan melakukan penggelapan uang pembayaran paket COD senilai Rp 4.744.760.

Kala itu, M Fajar tidak menyetor uang tersebut sehingga dia kemudian dilaporkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi mengatakan, kendati perbuatannya telah melanggar hukum dan merugikan perusahaan yang bersangkutan. Namun kata Dia, yang patut dicermati adalah motif tersangka.

“Setelah dipastikan apa alasan atau motif pelaku yang ternyata karena terdesak kebutuhan keluarga, termasuk 2 anak dan istrinya. M Fajar lantas diusulkan untuk mendapatkan penghentian Penuntutan dengan Restorative Justice,” ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Beruntung lanjut Soetarmi, karena pelaku juga baru melakukan perbuatan melawan hukum itu satu kali. Dan ancaman Hukum juga tidak sampai 5 tahun. Maka kemudian Jampidum menyetujui permintaan restoratif justice M Fajar. Sehingga, kemudian M Fajar dibebaskan dari tuntutan hukum.

“Tingkat ketercelaan yang masih bisa ditoleransi, karena tersangka melakukan perbuatannya untuk membiayai kebutuhan keluarganya yang memiliki dua orang anak berusia satu tahun dan tiga tahun,” pungkasnya.

See also  Said Didu: Bismillah, Insya Allah Saya akan Hadir di Polri

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

Olahraga

Indonesia Gagal ke Semifinal Seusai Dibungkam Thailand 0-3

Sunday, 20 Sep 2026 - 12:38 WIB

Berita Utama

Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:29 WIB

Olahraga

Timnas Voli Beri Perlawanan Ketat Jepang

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:14 WIB

Berita Utama

Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:05 WIB