DAELPOS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kebudayaan Sumbar tahun anggaran 2021.
Pada Selasa (12/4), penyidik Kejari Padang sudah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Hanya saja, dari pemanggilan itu, hanya satu orang saksi yang bersedia datang yaitu konsultan perencana PT M, sedangkan lima saksi lainnya tak datang.
Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama yang didampingi Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra dan Ketua Tim Penyidik yang diketuai oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Syafri Hadi menjelaskan, saksi yang diperiksa itu satu orang dari konsultan perencana PT M. Padahal sesuai pemanggilan, ada enam orang saksi yang bakal diperiksa.
“Yang datang memenuhi panggilan hanya satu orang saksi dari konsultan perencana PT M. PT M ini bukan yang membangun, beda. Tapi selaku konsultan perencana,” kata Therry.
Therry melanjutkan, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, ditemukan ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.
“Tapi temuan ini akan ditelusuri lebih jauh lagi dari para saksi lain nantinya. Untuk saksi yang belum memenuhi panggilan akan kita buat jadwal ulang,” sebut Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini.
Ia mengharapkan para saksi yang dipanggil agar kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik.
“Kita menghimbau kepada saksi yang Telang dipanggil agar memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini, “ tandasnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan pihak Kejari Padang sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021 berdasarkan adanya temuan BPK RI.
Sebelumnya, pada Rabu, 30 Maret 2022, Kejari Padang menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)yang dikeluarkan Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, Rabu 30 Maret 2022.
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto Rabu (30/3) menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan lanjutan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021.
Nilai kontraknya sekitar Rp 31,073 miliar. Penyidik Kejari Padang menemukan dugaan penyimpangan barang dan jasa. Ditemukan rekanan memakai produk impor sehingga tidak sesuai dengan instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
“Rekanan ini menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya,” jelas Ranu.
Dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan. Kejari Padang juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.
Dalam tahap penyelidikan, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait. Hasilnya ditemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara. Namun nilai pasti kerugian negaranya belum bisa diungkapkan pihak Kejari Padang.