BKSDA Sumbar Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar di Pelabuhan Bungus Padang

Friday, 29 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat berhasil mengamankan 3 ekor burung beo mentawai (Gracula religiosa batuensis) yang diseludupkan di kapal ambu-ambu pelabuhan Bungus Padang pada Minggu (24/4/2022).

Penggagalan ini berawal dari Informasi petugas Balai Taman Nasional (BTN) Siberut mengenai adanya oknum yang membawa burung beo dengan memanfaatkan moment mudik lebaran. Dari Informasi tersebut petugas WRU BKSDA Sumbar bergerak menuju pelabuhan Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP) Bungus. Sesampai di lokasi, petugas melakukan penyergapan di Kapal Ambu dan mendapatkan 3 (tiga) ekor burung beo mentawai yang ditinggalkan oleh pelaku yang telah melarikan diri.

Selanjutnya, petugas mengamankan ketiga beo tersebut, untuk segera dilakukan perawatan di Tempat Transit Satwa Padang, dan kemudian akan dilepasliarkan di Taman Nasional Siberut.

Pada tanggal 23 April 2022, petugas BTN Siberut juga berhasil menggagalkan 5 (lima) ekor burung mentawai di pelabuhan Simailepet yang hendak dibawa ke Padang di Kapal Mentawai Fest sebelum kapal berangkat ke palabuhan Mentawai Fest di Padang dan langsung dilepasliarkan.

Beo Mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BTN Siberut.

“Saya berterimakasih kepada seluruh tim yang sudah sigap mengungkapkan penyeludupan satwa liar burung beo mentawai ini,” ungkap Ardi.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa larangan pemanfaatan satwa liar sudah tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

See also  Polisi Usut Dugaan Korupsi Asabri

“Kepada seluruh masyarakat saya himbau untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. Mari kita bersama sama menjaga serta melestarikan tumbuhan dan satwa liar dilindungi,” Pungkas Ardi.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Olahraga

Final Asian Games, Bintang/Sofyan Tantang Pasangan Tangguh Qatar

Thursday, 1 Oct 2026 - 16:06 WIB

Berita Utama

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:08 WIB

Hukum

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:02 WIB