DAELPOS.com – PT Pertamina Lubricants (PTPL), melalui salah satu pabrik pelumas Production Unit Jakarta (PUJ) menerima penghargaan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sebagai Mitra Kolaborator Bidang Persampahan dalam Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah (PGJSS) Tahun 2022.
Penghargaan ini serahkan oleh Perwakilan Walikota Jakarta Utara, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan, Wawan Budi Rohman kepada Manager Production Unit Jakarta, Dody Arief Aditya pada Senin, 20 Juni 2022 dalam acara kick off Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah (PGJSS) di Asrama Dinas Lingkungan Hidup Unit Semper Barat.
Dody menuturkan bahwa apresiasi ini memberikan semangat dan motivasi kami untuk terus mendorong sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan lingkungan khususnya isu sampah.
“Pertamina Lubricants terus berkomitmen untuk menerapkan kebijakan Green Company dalam seluruh proses bisnis. Pengelolaan sampah melalui sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat merupakan wujud implementasi hijau yang berkesimbungan dan berkelanjutan,” katanya.
PTPL telah menerpakan 10 kebijakan green companynya. Dalam hal pengelolaan lingkungan, PTPL mengedepankan kebijakan 5R (Refuse, reuse, reduce, repurpose dan recycle), pengurangan limbah B3, implementasi berkesimbungan, upskilling awareness kepada pekerja dan mitra serta stakeholders, serta melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan.
Production Unit Jakarta secara konsisten melakukan program terkait pengelolaan sampah dan lingkungan di wilayah ring 1 pabrik antara lain pendampingan Bank Sampah Berkah (Kelurahan Tugu Selatan), Bank Sampah Al Hidayah (Kelurahan Tugu Utara), dan Bank Sampah Koja, serta implementasi Program Sanitasi Bersih (Kelurahan Koja) hingga Bengkel Sampah Tukar Oli (Sudin LH Jakarta Utara dan Kelurahan Tugu Selatan).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Pekan Gerakan Jakarta Sadar Sampah (PGJS) dalam rangka menyambut Jakarta Hajatan 2022. Kegiatan ini akan dilaksanakan serentak di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada 20-25 Juni 2022.
PGJSS merupakan implementasi Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Untuk itu, mengimbau kepada warga dalam satu pekan untuk mengelola sampah minimal dengan memilah sampah dari setiap lingkungan rumah tangga.
“Gerakan ini juga merupakan suatu bentuk upaya kolaborasi baik pemerintah, masyarakat, hingga pemangku kepentingan (stakeholder)”, ujar Rahmat Bayangkara, Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Ia mengatakan Pemerintah ingin sekaligus mengapresiasi upaya kolaborator dalam mewujudukan Jakarta yang bersih.