DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri periode 2016 sampai dengan 2022 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa diantaranya, M selaku Direktur Kementerian Perdagangan periode 2014-2015, DE selaku Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode 2015- 2017, AM selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I periode 2017, dan TL selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan periode 2014-2015.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada 2016 sampai dengan 2022,” kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (4/7/2022).
Kasus ini berawal pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560, tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.
Tim Penyelidik pun telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan.
“Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut,” terang dia.