DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 14 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sampai dengan 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan 14 saksi yang diperiksa yakni tersangka TB, tersangka T, dan tersangka BHL.
Kemudian, saksi ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia, AA selaku Staf pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, W selaku Staf pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan FYP selaku Staf pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Selanjutnya, saksi untuk tersangka korporasi diantaranya, ANA selaku Investigator pada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), IA selaku PNS pada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), dan RO selaku Investigator pada Komite Anti Dumping Indonesia.
Kemudian, RH selaku Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan pada KPPI, DH selaku PNS Kasubdit Industri Logam Besi pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, WAP selaku PNS pada Kementerian Perindustrian, dan DZA selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021,” kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia dan Tahan Banurea selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka koorporasi yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).