Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Beli 1 Klip Sabu Rp1,5 Juta

Friday, 9 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menerangkan pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keduanya bersama dengan sang sopir berinisial (ZN) diketahui telah menggunakan narkoba selama kurang lebih lima bulan.

“Dilakukan cek urine dan dinyatakan positif mengandung methafetamin atau sabu. Tiga-tiganya masih didalami sudah berapa lama menggunakan, tapi pengakuannya 4-5 bulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah bukti mulai dari satu buah klip sabu hingga alat hisap atau bong. Kendati demikian, Ia belum dapat membeberkan secara rinci mengenai darimana narkoba tersebut didapatkan dari tersangka.

Ia juga menjelaskan para tersangka turut menjalani pemeriksaan melalui tes rambut dan darah untuk memastikan kebenaran dan pidana yang menjerat ketiganya.

“Kita tahu harganya untuk satu klip sabu itu Rp1,5 juta,” sambungnya.

“Untuk lebih memastikan, semuanya menjalani tes laboratorium melalui darah dan rambutnya. Semuanya akan dipastikan untuk kelengkapan hukum pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan supirnya yang berinisial (ZN) ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat di kediamannya yang berlokasi di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (07/07/2021) malam.

Kemudian, disusul oleh Ardi Bakrie yang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat usai ditelepon oleh Nia terkait penangkapan dirinya karena penyalahgunaan narkoba.

See also  Gakkum KLHK Berhasil Mengungkap Jaringan Perdagangan On Line Satwa Endemik Surili dan Lutung Jawa

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Energy

Pelita Air Libatkan UMKM Lokal di PAS Sky Shop

Monday, 11 May 2026 - 21:31 WIB

Berita Terbaru

Hutama Karya Rampungkan 98,92 Persen IT Center BRI Ragunan Paket 2

Monday, 11 May 2026 - 19:32 WIB