Penyelundup Limbah Berbahaya dari Singapura Divonis 7 Tahun Penjara

Monday, 25 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Chosmus Palandi (48 tahun), nahkoda kapal SB Cramoil Equity, pengangkut limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura ke wilayah Indonesia divonis hukuman penjara selama tujuh tahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Vonis hakim ini merupakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor dan upaya maksimal dengan menggunakan dua rezim hukum, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Yazid Nurhuda, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Sabtu (23/7/2022).

Yazid menjelaskan, vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan terhadap pelanggaran norma larangan memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI.

Hal ini diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar rupiah.

“Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider kurungan tiga bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009,” katanya.

Lebih lanjut Yazid menjelaskan, dalam perkara kedua, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 317 Juncto Pasal 193 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2008.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa limbah B3 cair yang dimuat dalam 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter dirampas untuk dimusnahkan.

See also  Syarat Usia Minimal 50 Tahun dan Masa Jabatan 4 Tahun Pimpinan KPK Patut Di Uji Mahkamah Konstitusi

“Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Hakim PN Batam karena telah memutus dan menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup.

Putusan pengadilan ini dipastikan akan segera ditindaklanjuti Kementerian LHK dan mengembangkan penyidikan perkara tersebut terkait kejahatan korporasi lintas batas.

“Penindakan ini akan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang berani menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia.  Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk mendalami perkara ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Wednesday, 3 September 2025 - 18:24 WIB

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Berita Terbaru