Penyelundup Limbah Berbahaya dari Singapura Divonis 7 Tahun Penjara

Monday, 25 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Chosmus Palandi (48 tahun), nahkoda kapal SB Cramoil Equity, pengangkut limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura ke wilayah Indonesia divonis hukuman penjara selama tujuh tahun delapan bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Vonis hakim ini merupakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor dan upaya maksimal dengan menggunakan dua rezim hukum, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Yazid Nurhuda, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Sabtu (23/7/2022).

Yazid menjelaskan, vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan terhadap pelanggaran norma larangan memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI.

Hal ini diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar rupiah.

“Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider kurungan tiga bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009,” katanya.

Lebih lanjut Yazid menjelaskan, dalam perkara kedua, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 317 Juncto Pasal 193 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2008.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa limbah B3 cair yang dimuat dalam 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter dirampas untuk dimusnahkan.

See also  Temuan Pansus Haji: Data Tak Sesuai Dalam Penggabungan Mahram, Ledia Hanifa Minta Segera Dilakukan Audit

“Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Hakim PN Batam karena telah memutus dan menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup.

Putusan pengadilan ini dipastikan akan segera ditindaklanjuti Kementerian LHK dan mengembangkan penyidikan perkara tersebut terkait kejahatan korporasi lintas batas.

“Penindakan ini akan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang berani menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia.  Kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura untuk mendalami perkara ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB