Soal Kampanye di Kampus, Ini Catatan dari PAN

Tuesday, 26 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa PAN setuju dan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan peserta pemilu dapat berkampanye di kampus. Namun dalam pelaksanaan nantinya PAN memberikan sejumlah catatan yang harus diperhatikan terkait wacana tersebut.

“Pertama, setiap kampus dan lembaga pendidikan yang akan mengundang peserta pemilu dan calon harus membuat pakta integritas akan bertindak adil dan jujur, menjunjung tinggi marwah universitas sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas akademis, obyektif, dan inklusif,” kata Viva, dilansir dari Republika.co.id, Senin (25/7/2022).

Kemudian yang kedua, Viva mengungkapkan bahwa tujuan peserta pemilu berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan adalah untuk meningkatkan partisipasi serta kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih cerdas dan mandiri, tidak golput dan skeptis.

Selain itu kampanye di kampus dinilai penting dilakukan agar mereka sebagai calon pemilih dapat mengetahui dan memahami visi, misi, program, dan janji politik dari peserta pemilu dan calon legislatif.

“Agar jika mereka menang atau terpilih ada catatan dan rekam janji yang harus ditunaikan,” ucapnya.

Ketiga, kampanye di kampus juga mendekatkan calon pemilih kepada peserta pemilu atau caleg melalui kampanye model diskusi. Menurutnya hal tersebut akan semakin meningkatkan kualitas pemilu.

“PAN saat ini sedang mengkaji bahan dan materi kampanye di kampus atau lembaga pendidikan untuk mendekatkan diri dengan basis konstituen dan agar pelembagaan demokrasi semakin berkualitas dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas,” terangnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyhari menegaskan bahwa kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. Mengacu pada Pasal 280 ayat (1) h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Hasyim menjelaskan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

See also  HUT ke-57 Partai Golkar, Airlangga Minta Kader Makin Kompak dan Solid

Berita Terkait

Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang
Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR
Bersama AHY, Wamen Viva Yoga Lepas Tim Ekspedisi Patriot ke 154 Kawasan Transmigrasi
Pimpinan MPR Unsur DPD Laporkan Hasil Kinerja Tahunan ke Sidang Paripurna

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 16:43 WIB

Aktifkan Kembali Partai Patriot

Monday, 29 September 2025 - 17:23 WIB

Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat

Saturday, 13 September 2025 - 16:34 WIB

Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Wednesday, 3 September 2025 - 09:30 WIB

Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.

Monday, 1 September 2025 - 20:59 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang

Berita Terbaru

Berita Utama

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 Oct 2025 - 19:56 WIB

Ekonomi - Bisnis

Kinerja Positif Jasa Marga Konsisten, Laba Inti Naik 5,02 Persen

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:39 WIB

Berita Utama

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 Oct 2025 - 14:35 WIB