DAELPOS.com – Bertempat di Auditorium Istana Gubernur Sumatera Barat (27/07/2022), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sosialisasi Rencana Operasi Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Carbon Sink (FOLU Net Sink) pada tahun 2030 pada tingkat sub nasional di Provinsi Sumatera Barat.
Sosialisasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 tingkat sub nasional ini dimaksudkan untuk menyampaikan kebijakan, strategi, dan rencana untuk implementasi rencana aksi mitigasi yang mengacu pada target penurunan emisi gas rumah kaca sampai dengan tahun 2030 kepada seluruh masyarakat Indonesia secara langsung maupun melalui stakeholder.
Pada sosialisasi di Provinsi Sumbar ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha A. Sugardiman dan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.
Pemerintah Daerah, sebagai pemangku kebijakan di daerah merupakan mitra strategis Kementerian LHK dalam keberhasilan implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di tingkat tapak. Selain itu, dukungan akademisi, lembaga mitra KLHK, lembaga swadaya masyarakat, dan media dapat membumikan dan menyebarluaskan tujuan positif Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 sehingga seluruh masyarakat dapat menyadari pentingnya pengendalian perubahan iklim saat ini untuk masa depan.
Sosialisasi pada tingkat Sub Nasional ini diharapkan dapat mendapatkan masukan terkait kekhasan daerah. Dalam hal ini Provinsi Sumatera Barat memiliki ekosistem yang cukup lengkap yang didominasi oleh hutan alam primer dataran tinggi dan lahan mineral, disamping itu juga terdapat ekosistem bakau, ekoparian dan juga ekosistem gambut, selain itu juga Sumatera Barat memiliki kawasan perairan berupa laut dan danau serta wilayah kepulauan.
Kementerian LHK memastikan optimalisasi pelaksanaan seluruh kegiatan yang sedang dan akan berjalan untuk mendukung pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 sesuai dengan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian LHK. Sinergitas kebijakan, perencanaan dan operasionalisasi yang memiliki kinerja yang terukur antar level di pusat, daerah dan bahkan tapak merupakan prasyarat untuk mecapai sasaran yg diharapkan.
Sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon atau NEK, Pencapaian Target Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Pembangunan Nasional serta penurunan emisi sangat ditentukan oleh pengendalian emisi GRK sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya. Hal ini mengingat bahwa sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya adalah satu-satunya sektor yang selain menjadi sumber emisi juga sekaligus menjadi penyerap GRK.
Berdasarkan konsep ini diharapkan penyimpan/penguatan serapan karbon dengan pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Sink 2030), dapat menjadi solusi. Memperhatikan hal tersebut Menteri LHK telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.
Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai dimana tingkat serapan emisi Gas Rumah Kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan pada tahun 2030 akan seimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi. Sektor kehutanan memiliki porsi terbesar di dalam target penurunan emisi gas rumah kaca, yakni berkontribusi sekitar 60% dalam pemenuhan target netral karbon atau net-zero emission.
Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang menyatakan bahwa sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) Kehutanan dan Penggunaan Lahan lainnya, akan mencapai kondisi Net Sink pada tahun 2030. Pemerintah Daerah sangat diharapkan berperan aktif sebagai pemangku kebijakan di daerah untuk mendorong percepatan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di tingkat daerah.
Untuk mensosialisasikan Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 secara luas pada stakeholder hingga ke tingkat tapak telah dilaksanakan Sosialisasi Regional dan dilanjutkan dengan rangkaian Sosialisasi Sub Nasional yang dilakukan secara series meliputi 10 (sepuluh) provinsi yang salah satunya adalah di Provinsi Sumatera Barat.(*)