Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Perairan Batam

Wednesday, 24 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Berperan sebagai community protector, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Perairan Batam. Penindakan MMEA ilegal ini diawali dari diterimanya informasi dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bahwa terdapat kapal yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari Singapura. Berbekal informasi tersebut, Satgas Patroli Laut kedua kantor Bea Cukai mengerahkan kapal patroli BC 15050, BC 10021, BC 20005, dan BC 20004 untuk mengawasi lalu lintas kapal yang masuk ke perairan Indonesia di Selat Singapura.

“Kedua penangkapan bermula dari pengamatan petugas terhadap kapal-kapal yang memasuki perairan Indonesia dari arah Singapura. Karena pergerakan dinilai mencurigakan, maka petugas patroli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan muatan dan dari hasil pemeriksaan kemudian didapati minuman berakohol yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan yang sah,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Akhmad Rofiq.

Pada penindakan pertama di tanggal 23 Juni 2022, petugas menyita barang bukti berupa MMEA ilegal sebanyak 10.000 botol, yang diangkut oleh KM Pulau Putri 10/KLM Ahyat Nur 03 yang dinahkodai oleh N. “Nilai barang ditaksir mencapai 6 miliar Rupiah dan potensi kerugian negara mencapai 12 miliar Rupiah. Hingga saat ini, telah dilakukan penetapan status tersangka kepada nakhoda dan telah disampaikan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri,” terangnya.

Adapun penindakan kedua terlaksana di sekitaran Perairan Nongsa, Kepri pada tanggal 27 Juli 2022. Petugas menyita 10.758 botol MMEA tak berpita cukai yang diangkut KM Harapan Bersama. Nilai keseluruhan minuman berakohol tersebut ditaksir mencapai 7 miliar Rupiah, dengan potensi kerugian negara diperkirakan 15 miliar Rupiah. Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan nahkoda berinisial B telah diamankan ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

See also  Bareskrim Polri Akan Periksa Rizky Billar Terkait Quotex Doni Salmanan Hari Ini

Rofiq menjelaskan bahwa modus penyelundupan MMEA ilegal ini cenderung berulang. “Biasanya kapal pengangkut bergerak seakan-akan untuk mengangkut barang antarpulau, tetapi kapal tersebut akan berbelok ke arah Singapura untuk memuat MMEA ilegal. Dalam menjalankan aksinya, kapal akan berlayar dengan jalur yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Berlayar (SPB), kapal juga mematikan perangkat Automatic Identification System (AIS) saat perjalanan untuk menghindari patroli Bea Cukai,” jelasnya.

Rofiq pun berharap penindakan MMEA ilegal ini akan memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran barang ilegal di Indonesia. “Dua penyelundupan MMEA ilegal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah. Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama agar keselamatan masyarakat terus terjaga dari peredaran barang ilegal dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari,” pungkas Rofiq.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Sunday, 26 Jul 2026 - 01:39 WIB