Polisi Amankan Dua Pelaku Penimbun Ratusan BBM Bersubsidi

Monday, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polres Badung menangkap dua orang pelaku penimbun BBM bersubsidi. Kedua pelaku bernama Haris, 34, dan Sanhaji, 43. Mereka ditangkap pada hari Selasa di SPBU SPBU NO. 54.803.01 Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung.

Kapolres Badung, AKBP. Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H., di Polres Badung menjelaskan, kedua pelaku mengisi BBM bersubsidi menggunakan empat jerigen besar. BBM itu diangkut menggunakan mobil mewah jenis sedan bernomor polisi DK 1627 ABJ.

“Kedua pelaku ditangkap saat mengisi BBM ke jerigen. Jumlahnya 144 liter,” jelas Kapolres Badung.

Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi warga terkait adanya antrean panjang di SPBU tersebut. Polisi kemudian mendatangi TKP. Ternyata di sana banyak warga yang mengantre menggunakan jerigen besar.

Melihat kedatangan polisi, para pelaku langsung kabur. Sementara kedua pelaku ini berhasil ditangkap saat akan melarikan diri. Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku akan menimbun BBM tersebut sebelum pemerintah menaikan harga BBM.

Mereka akan menjualnya ke Pertamini dengan harga lebih besar sehingga mendapatkan untung banyak.
“Mereka mengaku akan menjual ke tempat eceran lagi. Kami masih dalami sejak kapan keduanya beraksi,” jelas AKBP. Leo Dedy Defretes, S.I.K., S.H., M.H.

Kini pelaku serta barang bukti ratusan liter BBM diamankan di Polres Badung. Begitu juga mobil sedan mewah yang mereka pakai, disita sebagai barang bukti

See also  Gus Imin Minta DJP Usut Tuntas 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru