Jam Pidum Dr. Fadil Zumhana Setujui 10 Pengajuan RJ

Wednesday, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hari Senin, tanggal 06 September 2022.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 10 (sepuluh) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka ALDO als PANGERAN bin KASIN (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  2. Tersangka NASRUL alias CALU bin AMIN TJEDDA dari Kejaksaan Negeri Pinrang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  3. Tersangka SALIYANTO bin DAMIN dari Kejaksaan Negeri Kebumen yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka SUGIMAN bin SISWANDI SOLEH dari Kejaksaan Negeri Kebumen yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka SALEH HARAHAP als ALEKET dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka RANI TURNIP dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka AZKIA alias SINYEK bin SAMSUL BAHRI dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka JUMAIDIN RAMADHIANSYAH MANIK BIN MAYASARI MANIK dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka SUDIRMAN bin KARTASENGARI dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  10. Tersangka RAMLI bin MUHAMMAD TAHIR dari Kejaksaan Negeri Subulussalam yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 tentang Pengancaman.
See also  KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Jambi

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia / foto ist

Berita Utama

Genjot Hilirisasi, Pemerintah Kejar Ketahanan Energi Nasional

Thursday, 26 Mar 2026 - 13:33 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung / foto ist

News

Pramono Tegaskan ASN Telat Masuk Usai Lebaran Bakal Disanksi

Thursday, 26 Mar 2026 - 13:24 WIB

Hukum

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Thursday, 26 Mar 2026 - 12:15 WIB

Berita Terbaru

Pemerintah dan Jasa Marga Cek Kesiapan Hadapi Puncak Arus Balik

Thursday, 26 Mar 2026 - 11:59 WIB