KPK Tahan Tersangka Penyuap Proyek Infrastruktur di Mamberamo

Thursday, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MT selaku Pihak Pemberi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, dari pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Tersangka MT yang merupakan Direktur PT SSM ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 September s.d 3 Oktober 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebelumnya KPK telah menetapkan MT bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaitu RHP Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; SP Pihak Swasta/Direktur Utama PT BKR; dan JPP Pihak Swasta/Direktur PT BAP. Adapun Tersangka SM dan JPP telah dilakukan penahanan sejak 8 September 2022.

MT diduga melakukan pendekatan dan penawaran sejumlah uang kepada RHP agar bisa mendapatkan paket proyek di masa kepemimpinan RHP sebagai Bupati Mamberamo Tengah. RHP sepakat dan bersedia lalu memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan proyek yang anggarannya besar diberikan salah satunya kepada MT.

Selanjutnya MT mendapatkan 3 paket pekerjaan senilai Rp9,4 Miliar, berupa pembangunan Guest House. Sesuai arahan dan perintah RHP, pemberian uang oleh MT melalui transfer rekening bank menggunakan nama beberapa orang kepercayaan RHP. Besaran uang minimal sejumlah sekitar Rp300 juta hingga mencapai Miliaran Rupiah.

Atas perbuatannya, MT sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

See also  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Perairan Batam

KPK terus berupaya melakukan pencarian keberadaan Tersangka RHP yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK memintanya untuk segera menyerahkan diri agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif. Sehingga para pihak terkait bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Berita Terbaru

foto dok. IG Jkt.livinmandiri / ist

Olahraga

Livin’ Mandiri Menutup Seri Bandung dengan Hasil Manis

Monday, 26 Jan 2026 - 15:04 WIB

Megapolitan

BPBD DKI Pastikan Seluruh Genangan di Jakarta Telah Surut

Monday, 26 Jan 2026 - 14:33 WIB