KPK Tahan Tersangka Penyuap Proyek Infrastruktur di Mamberamo

Thursday, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MT selaku Pihak Pemberi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, dari pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Tersangka MT yang merupakan Direktur PT SSM ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 September s.d 3 Oktober 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebelumnya KPK telah menetapkan MT bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaitu RHP Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; SP Pihak Swasta/Direktur Utama PT BKR; dan JPP Pihak Swasta/Direktur PT BAP. Adapun Tersangka SM dan JPP telah dilakukan penahanan sejak 8 September 2022.

MT diduga melakukan pendekatan dan penawaran sejumlah uang kepada RHP agar bisa mendapatkan paket proyek di masa kepemimpinan RHP sebagai Bupati Mamberamo Tengah. RHP sepakat dan bersedia lalu memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan proyek yang anggarannya besar diberikan salah satunya kepada MT.

Selanjutnya MT mendapatkan 3 paket pekerjaan senilai Rp9,4 Miliar, berupa pembangunan Guest House. Sesuai arahan dan perintah RHP, pemberian uang oleh MT melalui transfer rekening bank menggunakan nama beberapa orang kepercayaan RHP. Besaran uang minimal sejumlah sekitar Rp300 juta hingga mencapai Miliaran Rupiah.

Atas perbuatannya, MT sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

See also  Kasus Novel, Jiwasraya, Said Aqil `Hanyut` Terbawa Banjir

KPK terus berupaya melakukan pencarian keberadaan Tersangka RHP yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK memintanya untuk segera menyerahkan diri agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif. Sehingga para pihak terkait bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB