DPR: Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan

Monday, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang . ( foto istimewa )

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang . ( foto istimewa )

DAELPOS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan penjabat gubernur (Pj) tak boleh rangkap jabatan, sebab akan tidak fokus dalam pembangunan daerah. Menurutnya, Pj Gubernur yang rangkap jabatan menjadi maladministrasi. Pihaknya akan membahas hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persoalan ini diketahui setelah Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin yang juga merupakan Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM RI tak hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI.

“Kalau ada Penjabat masih menjabat di tempat asalnya itu menjadi maladministrasi. Ini akan kami bawa nanti, dalam rapat dengan Kemendagri, supaya dievaluasi itu. Dia harus memilih Pj atau tetap. Tadi saya tanya, pak gubernur tidak hadir itu kemana? Ke Jakarta, sudah berapa lama? Sudah seminggu, ngapain? Urusan kedirjenannya. Loh masih dirjen toh sampai sekarang? Saya kaget saja. Ini akan kita minta klarifikasi,” tegas Junimart, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Babel, Kamis (22/9/2022).

Untuk meminta penjelasan soal jabatan Ridwan Djamaluddin, Komisi II DPR RI akan berkirim surat ke Kementerian ESDM RI. “Kita akan bersurat kepada (Kementerian) ESDM. Apakah betul dirjen ini masih aktif sebagai dirjen, padahal sudah jadi Pj,” ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

Menurutnya, untuk menanggapi masalah ini Menteri Dalam Negeri harus mengambil sikap bila Pj Gubernur suatu daerah masih ada yang rangkap jabatan. “Pak Menteri harus mengambil sikap, ya tentu kita akan menegur Mendagri. Kan sebelum menjadi Pj Gubernur masuk proses yang ketat, diputuskan Presiden. Setahu saya, dan saya belum pikun-pikun juga, ada syarat-syarat tidak boleh rangkap jabatan,” jelas Junimart.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Naziarto yang hadir mewakili Pj Gubernur dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI itu enggan untuk memberikan komentar saat ditanyakan terkait rangkap jabatan Pj Gubernur Babel. 

See also  Dipertanyakan, Politik Keberpihakan Pemerintah Terhadap Petani Tebu

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Berita Utama

Menteri Rini Hadiri MPLS Sekolah Rakyat, Pastikan Pemenuhan Guru

Monday, 14 Jul 2025 - 19:24 WIB