Tim Penyidik Ditjen Pajak Sita 4 Truk Tangki BBM Pengemplang Pajak

Thursday, 6 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ist

Foto ist

DAELPOS.com – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil sita 4 truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) di Palembang, Sumatera Selatan.

Penyitaan tersebut terkait dengan kasus penggelapan pajak di dua perusahaan di Palembang, yaitu PT GIPE dan PT DPM. Keempat truk yang disita nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat (P2 Humas) Neilmaldrin Noor menyebutkan, tersangka dalam kasus ini merupakan pria yang berinisial DT alias D. Tersangka DT diduga kuat menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Ia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang,” kata Neil dalam keterangan tertulis Rabu (5/10/22).

Neil mengatakan, penyitaan truk tangki BBM dilakukan pada Kamis (16/9/2022). Akibat perbuatan pidana pajak yang dilakukan oleh DT sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018 melalui PT GIPE dan PT DPM, negara dirugikan hingga Rp24,4 miliar.

Atas pelanggaran itu, DT dijerat Pasal 39A huruf  a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Ia dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tutur Neil.

Namun demikian, Neil menegaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP, tersangka masih berkesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara” ungkapnya.

See also  DPR Akan Tindaklanjuti Kisruh Hak Pekerja Jiwasraya

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Olahraga

Proliga 2026, Pertamina Enduro Kunci Poin Penuh

Saturday, 17 Jan 2026 - 01:29 WIB