Pakar Hukum Tata Negara: Resesi Tidak Boleh Jadi Alasan Tunda Pemilu

Friday, 14 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. Radian Syam, S.H., M.H.

DAELPOS.com – Beberapa hari terakhir ini kita mendengar kalau Indonesia akan bersiap untuk memasuki masa resesi ekonomi tahun 2023, hal ini disampaikan Presiden, Menteri Keuangan dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Melihat kondisi ini, Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti Radian Syam, mengingatkan bahwa kita harus tetap melaksanakan Pemilu pada tahun 2024, di mana baik KPU dan Bawaslu sudah mulai menjalankan kewenangannya yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan Bawaslu pun sudah mulai melakukan tahapan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Resesi ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 di Indonesia karena Pemilu merupakan hak konstitusional rakyat Indonesia yang jelas diatur baik di dalam Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 22E UUD NRI 1945, yang setidaknya kondisi resesi setidaknya sudah diperhitungkan dan Pemilu 2024 pun sudah dipersiapkan jauh sebelumnya.

Di mana salah satu parameter demokrasi yakni adanya siklus pergantian kepemimpinan dilaksanakan melalui proses Pemilu secara teratur dan pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Nanti akan ada kurang lebih 271 daerah yang harusnya menjalankan pilkada di tahun 2022 dan 2023 ditunda hingga November 2024 .

Saya berharap agar para elite parpol yang ada di dalam Kabinet Jokowi Ma’ruf untuk tetap menjaga soliditas hingga 2024, dan jangan mencoba menggulirkan isu penundaan Pemilu, serta jika ada parpol yang sudah menyampaikan nama capresnya itu bagian dari dinamika politik, agar kemudian rakyat juga memiliki banyak kesempatan untuk melihat para capresnya.

Tentang Dr. Radian Syam, S.H, M.H
Sejak tahun 2006 hingga 2015 Radian Syam menjadi Dosen Luar Biasa di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, hingga pada tahun 2015 memutuskan untuk mengabdi sebagai Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta dengan bidang keahlian Hukum Tata Negara.

See also  Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Pada 2017, Radian Syam terpilih menjadi tim peneliti Kajian Yuridis Putusan DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu).

Tahun 2018 menjadi Timsel Penambahan anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Radian Syam juga sempat menjadi Staff Ahli Komite I DPD RI Tahun 2019. Saat ini Radian Syam menjadi Tim Pemeriksa Daerah (TPD DKPP) Provinsi DKI Jakarta Unsur Masyarakat 2021-2022. Penulis buku mengenai Pengawasan Pemilu dan Buku Masalah Hukum Pemilu. Serta di tahun 2022 menjadi Direktur Eksekutif IndiGo NetWork.

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Berita Utama

Prabowo Dorong BRICS Jadi Motor Kerja Sama Ekonomi Selatan Global

Monday, 7 Jul 2025 - 18:44 WIB

News

Prabowo Hadiri KTT BRICS 2025 di Rio de Janeiro

Monday, 7 Jul 2025 - 18:40 WIB