DAELPOS.com – Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan kepada 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). Pemeriksaan kepada para saksi tersebut dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Selasa(18/10/2022)
Pemeriksaan kepada kelima orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Adapun kelima orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan inisial :
Saksi dengan inisial AG, dimana saksi AG merupakan Direktur Utama pada PT Gunung Steel Construction;
Saksi dengan inisial IK, dimana saksi IK merupakan Direktur Utama pada PT Bukaka Teknik Utama Unit Usaha Tower;
Saksi dengan inisial KT, dimana saksi KT merupakan Direktur PT Danusari Mitra Sejahtera;
Saksi dengan inisial HSW, dimana HSW merupakan Marketing pada PT Bukaka Teknik Utama Unit Usaha Tower;
Saksi dengan inisial DM, dimana saksi dengan DM merupakan Karyawan pada PT Bukaka Teknik Utama Unit Usaha Tower.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.””