DAELPOS.com – Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 dengan tersangka yang terjerat dalam kasus ini yaitu berinisial atas nama FB, ASS, BP, HW alias RH, dan MR. Para saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya, Senin(24/10/2022).
Dikatakan dalam rilisnya, bahwa Pemeriksaan yang dilakukan kepada satu orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidanakorupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Adapun satu orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu saksi dengan inisial SD, dimana saksi SD merupakan Direktur pada PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.