Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Tuesday, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Karopaminal Divpropam Polri  Brigjen Hendra Kurniawan / foto istimewa

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan / foto istimewa

DAELPOS.com – Mantan Karopaminal Divpropam Polri  Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10/22).

“Keputusan itu dari sidang komisi sidang kode etik di PTDH, di berhentikan tidak dengan hormat. Selain itu, tim KKEP juga menilai seluruh perbuatan yang bersangkutan dalam kasus ini sebagai perbuatan yang tercela,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo M.Hum., M.Si., M.M., dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta.

Irjen Dedi mengatakan, keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Kendati demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak.

“Dari pelaksana sidang komisi, hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik. Karena HK terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” tutup Kadiv Humas.

See also  KAI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Friday, 2 Oct 2026 - 12:41 WIB