DAELPOS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh pada tahun 2011. Pemeriksaan dilakukan kepada 1 orang saksi melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya. Selasa(08/11/2022)
Dikatakan dalam rilisnya, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.Dengan tersangka yang terjerat dalam kasus ini yaitu berinisial atas nama FB, ASS, BP, HW alias RH, dan MR.
Saksi yang diperiksa yaitu ID selaku Partner and CEO of Advisory Service, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.