Sertifikasi Halal, DPPKUKM DKI Kolaborasi LPPOM MUI Dukung UMKM Jakarta

DAELPOS.com –  Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) berkolaborasi bersama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dukung Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) Jakarta terus berkembang dengan memiliki sertifikasi halal.

Pada Minggu (13/11), DPPKUKM dengan LPPOM Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta bekerja sama menggelar seminar serifikat halal dalam rangkaian “Jakarta Islamic Festival” ke-2, di Kampung Setu Babakan, Jakarta Selatan. Dalam seminar tersebut, Kepala DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu hadir sebagai pembicara bersama dengan Ketua Umum MUI DKI Jakarta K.H. Munahar Muchtar dan Direktur LPPOM MUI Jakarta Deden Edi S, serta Wakil Direktur Bidang Sertifikat Halal Arif Zulkifli.

Seminar tersebut mengangkat tema urgensi sertifikasi halal bagi UMKM di tengah stigma pembuatan sertifikasi halal yang merepotkan dan dianggap menyulitkan UMKM. Padahal, sertifikat halal ini memiliki dasar hukum yang tertuang dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikat halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI dengan masa berlaku 4 tahun.

“Sertifikasi halal selain sebagai pemenuhan kebijakan pemerintah untuk pengembangan industri halal juga bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk tersebut. Selain itu, tujuan dari sertifikasi halal ini sesuai dengan Pasal 3 UU No.33 tahun 2014 adalah meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” kata Ratu.

Adapun, untuk proses pendaftaran sertifikasi halal terdapat dua cara, yakni secara reguler dan self declare. Untuk persyaratan dan alurnya bisa diketahui lebih lanjut melalui website maupun media social Kementerian Agama RI dan aplikasi SIHALAL. Sedangkan, untuk tarif sertifikasi secara regular adalah Rp 300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk dan Rp 350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Maka itu, sebagai strategi agar UMKM di Jakarta semakin tumbuh dan berkembang dengan memiliki sertifikasi halal, Ratu menyebutkan bahwa para UMKM tidak usah khawatir dengan pembiayaan, karena Pemprov DKI Jakarta telah memberikan pelayanan Sertifikasi Halal gratis, juga fasilitas gratis lainnya bagi UMKM yang berusaha di Jakarta.

“Pemprov DKI sangat concern dengan perkembangan UMKM di Jakarta, karena UMKM itu sokoguru perekonomian bangsa. Sektor UMKM yang terus berkembang ini menjadi salah satu indikator bahwa ekonomi warga Jakarta semakin tangguh,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Deden Edi, menyebutkan bahwa sekurangnya ada lima manfaat yang dirasakan bagi pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal. Pertama, memberi ketenangan pada produsennya. Kedua, memperbaiki manajemen produksi. Ketiga, mengetahui sumber bahan baku yang halal. Keempat, meningkatkan daya saing produk. Kelima, kepercayaan konsumen semakin baik.

Seminar sertifikat halal itu diakhiri dengan pelantikan pengurus Komunitas UMKM MUI DKI Jakarta yang dipimpin oleh Sukidi, serta dilanjutkan dengan acara lainnya, seperti hiburan oleh Opik dan Faza; seminar Islamic Parenting bersama Ari Untung; dan ditutup dengan launching Jinggel JIFEST oleh 13 Nadi Musik, serta Tabligh Akbar oleh K.H. Bachtiar Nasir. Semua rangkaian acara tersebut ditayangkan secara langsung melalui YouTube Channel MUI DKI.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Raih Sertifikat 17 Standar LPSE dan UKPBJ Level 3, Gus Halim: Ini Kerja Keras dan Komitmen

Read Next

Menyelaraskan Transisi dan Ketahanan Energi untuk “Net Zero Emission”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *