Dinas LH DKI OTT Pembuang Sampah Sembarangan di HBKB

Monday, 16 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jl. Sudirman-M.H. Thamrin, pada Minggu (15/1).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya mendapatkan pesan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, agar kegiatan Pengawasan dan Penindakan Pelanggar Kebersihan tidak kendor dan konsisten dilakukan. 

“Kami beserta jajaran menindaklanjuti pesan Pak Pj Gubernur dengan mengerahkan petugas lebih banyak dari pekan-pekan sebelumnya,” ungkap Asep. 

Setelah dilaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terdapat 6 pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan. 

“Pada hari ini terdapat 5 pelanggar yang dikenakan denda uang dengan total denda Rp 400.000 dan 1 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi. Jumlah ini lebih sedikit dari HBKB sebelum-sebelumnya. Mudah-mudahan, ini menjadi bukti bahwa warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” lanjut Asep. 

Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone bersinergi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta. Petugas dari DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menempatkan 7 (tujuh) posko sepanjang Jl. Sudirman-M.H. Thamrin yang berlokasi di depan Hotel Indonesia Kempinski, Jl. Sumenep, depan Gedung Jaya, depan Gedung BNI 1946, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung Graha Niaga, dan depan Gedung FX Sudirman. 

Selain di lokasi HBKB Tingkat Provinsi, kegiatan ini juga dilaksanakan di 5 (lima) lokasi HBKB Kota Administrasi di Provinsi DKI Jakarta. Sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, “bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000,00.”

See also  2 WNA China Pengelola Aplikasi Pinjol RP Cepat di Buru Polisi

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka Festival Tabuh Bedug Ramadan 2026 di halaman Plaza Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3)

Megapolitan

Pramono Buka Festival Tabuh Bedug Ramadan di TIM

Saturday, 7 Mar 2026 - 23:42 WIB