Tiga Pelaku Kasus Pengangkutan Ratusan Burung Dilindungi Di Lampung Siap Disidang

Monday, 16 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAELPOS.com – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan segera melimpahkan kasus pengangkutan 129 burung dilindungi di Prov. Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu terkait peredaran burung dilindungi secara ilegal yang diangkut menggunakan bus. Selanjutnya, tim BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah pada tanggal 25 November 2022 melakukan pemeriksaan terhadap bus RA yang melintas di jalan lintas Sumatera Terbanggi Besar, dan ditemukan terdapat banyak keranjang dan kardus yang berisi burung dari berbagai jenis sebanyak 129 ekor. Selanjutnya, Tim dengan sigap mengamankan tiga pelaku yakni I (53) warga Payakumbuh selaku sopir, J (42) warga Semarang selaku sopir cadangan, dan ZA (42) warga Siderejo selaku kernet bus.

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit bus RA, 6 (enam) ekor tiong emas/beo (Gracula religiosa), 2 (dua) ekor tangkar ongklet/celilin (Platylophus galericulatus), 36 (tiga puluh enam) ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 2 (dua) ekor ekek layongan (Cissa chinensis), 2 (dua) ekor tangkaruli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 17 (tujuh belas) ekor serindit melayu (Loriculus galgulus), 15 (lima belas) ekor madu siparaja, 26 (dua puluh enam) ekor cica hijau mini (Chloropsis cyanopogon), 12 (dua belas) ekor cica ranting (Chloropsis moluccensis), 11 (sebelas) ekor cica ijo besar (Chloropsis Sonnerati), 19 (sembilan belas) buah kardus, dan 4 (empat) buah boks plastik.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, “Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polda Lampung, sedangkan barang bukti berupa bus diamankan di pool bus Reina Kota Baru Bandar Lampung. Sementara barang bukti berupa burung-burung dilindungi, dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung”, menurut keterangan tertulis Subhan di Medan (16/1).

See also  10 Saksi Diperiksa, Terkait Kasus BAKTI Kominfo

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud peran informasi yang diberikan masyarakat begitu besar dalam mengungkap kasus, serta komitmen kerja bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan BKSDA Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polres Lampung Tengah. Ini merupakan komitmen kami dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupaun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta pemodal untuk memutus rantai sistem bisnis perdagangan satwa liar ini,” tegas Subhan.

Berkaitan dengan upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.918 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan serta Peredaran Hasil Hutan di Indonesia, 456 diantaranya Operasi Pengamanan Peredaran TSL dan telah membawa 376 kasus TSL tersebut ke pengadilan.(*)

Berita Terkait

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok
Haidar Alwi: Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Kapolri Sudah Tunjukkan Kepemimpinan Moral
Haji Uma Antar Santri asal Aceh ke LPSK, Korban Tindak Penganiayaan di Pesantren Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Wednesday, 10 September 2025 - 12:09 WIB

Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional

Wednesday, 3 September 2025 - 18:24 WIB

BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Zona Integritas Jadi Fondasi Pemberantasan Korupsi di Instansi Pemerintah

Wednesday, 22 Oct 2025 - 12:48 WIB

News

Menag Puji Romo Syafi’i: Percepat Ditjen Pesantren

Wednesday, 22 Oct 2025 - 12:42 WIB

News

Kemenkeu Amankan Rp13,26 T Pengganti Kerugian Negara

Wednesday, 22 Oct 2025 - 12:36 WIB

Ekonomi - Bisnis

Epson SC-S9130 Meluncur: Revolusi Warna dan Akurasi Signage Profesional

Wednesday, 22 Oct 2025 - 10:30 WIB