DAELPOS.com – Polisi kembali menangkap satu tersangka kasus penagih utang (debt collector) berinisial EJS yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga orang lainnya, yakni BF, YH dan JM dalam kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta dan membentak personel Bhabinkamtibmas.
“Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dilansir dari laman antaranews, Rabu (1/3/23).
Kombes. Pol. Hengki Haryadi menambahkan bahwa penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya.
“Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku ‘debt collector’ yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelas Dirreskrimum.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penagih utang dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.