DAELPOS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Senin(13/03/2023).
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya disebutkan bahwa ke 2 orang saksi yang diperiksa yaitu:
– Saksi berinisial atas nama WF, dimana saksi WF merupakan Manajer Kepesertaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4);
– Saksi berinisial atas nama MK, dimana saksi MK merupakan Direktur pada PT Grahamarga Kencanamulia.
“Pemeriksaan kepada lima orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.”, ujar Tim Penyidik. Senin(13/03)
Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya kedua orang saksi tersebut telah diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.